• Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 27 Mei 2023
Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home DPRD KALTIM

Banyak Anggota Dewan Belum Lapor LHKPN

Nidya Sebut Keterlambatan Sistem Update

18 April 2023, 17:00:10 WITA
in DPRD KALTIM
Reading Time: 2 mins read
0
Banyak Anggota Dewan Belum Lapor LHKPN

Nidya Listiyono

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA. Berakhirnya batas pelaporan periodik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 per 31 Maret lalu, menempatkan DPRD Kaltim sebagai provinsi dengan tingkat penyampaian terendah. Berdasarkan keterangan dari Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, tingkat pelaporan LHKPN DPRD Kaltim ada di kisaran 74,55 persen.

Dalam daftar yang dirilis, hanya 5 dari seluruh anggota parlemen Karang Paci yang patuh melaporkan LHKPN-nya untuk periodik 2022. Nidya Listiyono, legislator asal Partai Golkar, yang namanya masuk dalam daftar tak patuh, menyebut hal ini hanya persoalan keterlambatan update data saja.

“Yang jelas saya sudah membuat LHKPN dan sudah diverifikasi lengkap,” ucapnya saat menghubungi Samarinda Pos, Senin (17/4) kemarin. Sembari menunjukkan gambar salinan laporannya, Nidya menjelaskan bahwa ia sudah membuat laporan pada Maret lalu. Kemudian di situ tertulis keterangan bahwa laporan miliknya dinyatakan terverifikasi lengkap. Ditambahkannya, dari informasi yang ia terima dari stafnya, ternyata banyak juga koleganya yang sudah memberikan laporan. Namun, dalam rilis yang dimuat, namanya tak tertera sebagai patuh lapor.

“Saya pikir ini mungkin hanya ada keterlamatan sistem update laporan LHKPN,” ujar Nidya yang juga Ketua Komisi II DPRD Kaltim tersebut. Menurut Nidya, tak ada alasan baginya untuk tidak melaporkan kewajibannya tersebut. Yang mana, kewajiban tersebut sudah menjadi komitmen awal sejak ia dinyatakan terpilih sebagai anggota dewan. Sebagai wujud komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Tentu tak ada alasan saya untuk tidak melaporkannya. Ini adalah komitmen kami sejak awal,” ucap Nidya. Diketahui, pengabaian terhadap pelaporan LHKPN masuk dalam sanksi administrasi. Untuk pejabat negara, hukumannya bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh mengikuti pendidikan sampai pada menahan tunjangannya.

Khusus untuk legislatif, KPK terlebih dulu akan menyampaikan pada pimpinan fraksi di DPR. Namun, karena dirasa kurang ampuh, pimpinan KPK akan menyurati ketua partai pemilik kursi di DPR baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Tapi sanksinya tidak boleh pidana, karena undang-undang hanya menyebut administrasi. Kalau untuk anggota dewan, mungkin dari sekwan bisa menahan uang tunjangannya,” terang Nainggolan seperti dikutip dari rilisnya. (rz/beb)

Tags: DPRD Kaltim
ShareTweetSend

Related Posts

Dewan Dukung Penerapan E-Parking
DPRD KALTIM

Dewan Dukung Penerapan E-Parking

10 April 2023, 00:20:55 WITA
Seno Minta Pemerintah Bertanggung Jawab
DPRD KALTIM

Seno Minta Pemerintah Bertanggung Jawab

3 April 2023, 20:07:16 WITA
Dewan Mengungkap, Kaltim Krisis Regenerasi Petani
DPRD KALTIM

Dewan Mengungkap, Kaltim Krisis Regenerasi Petani

3 April 2023, 20:04:27 WITA
ASN DiharapkanTetap Kerja Produktif Selama Ramadan
DPRD KALTIM

ASN DiharapkanTetap Kerja Produktif Selama Ramadan

1 April 2023, 19:58:44 WITA
DPRD Kaltim Jalin Kerja Sama dengan Kejati
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Jalin Kerja Sama dengan Kejati

1 April 2023, 19:40:56 WITA
DPRD Kaltim Jalin Kerja Sama dengan Kejati
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Jalin Kerja Sama dengan Kejati

31 Maret 2023, 23:50:48 WITA
Next Post
Pasar Pagi Tak Pernah Mati

Pasar Pagi Tak Pernah Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Janji ke Transmigran Harus Direalisasikan

Janji ke Transmigran Harus Direalisasikan

24 Mei 2023, 17:00:37 WITA
Bonus Atlet Samarinda Siap Didistribusikan

Bonus Atlet Samarinda Siap Didistribusikan

24 Mei 2023, 17:00:28 WITA
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022, 15:07:44 WITA
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta

24 Februari 2022, 23:12:22 WITA
Bonus Porprov Dipastikan Tuntas Awal Bulan

Bonus Porprov Dipastikan Tuntas Awal Bulan

23 Mei 2023, 17:00:07 WITA

TERKINI

Keseruan Jajal All New R15 Connected Series di Sirkuit Boyolali

Keseruan Jajal All New R15 Connected Series di Sirkuit Boyolali

26 Mei 2023, 18:27:32 WITA
Kejar Target Perluas Pendapatan

Kejar Target Perluas Pendapatan

26 Mei 2023, 17:00:57 WITA
Musprov PCI Kaltim Hampir Pasti Aklamasi

Musprov PCI Kaltim Hampir Pasti Aklamasi

26 Mei 2023, 17:00:56 WITA
Welkom Jelle Goselink!

Welkom Jelle Goselink!

26 Mei 2023, 17:00:55 WITA

Follow us

  • Redaksi
  • Data Karyawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

© 2019 PT Duta Media Kaltim Press - Created by Vision Web Development.

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.