KARANG PACI. Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor – Hadi Mulyadi bakal segera habis pada akhi September mendatang. Sejumlah nama akan disiapkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur untuk memimpin sementara roda pemerintahan di Bumi Etam hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik.
Dalam hal ini, DPRD Kaltim disebut akan mengusulkan tiga nama pengganti Gubernur Isran Noor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Hamas -sebutan Hasanuddin Mas’ud- menyebut saat ini tengah memproses 3 nama calon Pj Gubernur Kaltim.
“Jadi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD Kaltim melalui ketua punya kewenangan untuk merekomendasikan 3 orang,” terang ucapnya pada awak media. Hasan mengungkapkan, pihaknya akan merekomendasikan 3 nama calon Pj Gubernur Kaltim. Setelah nantinya sudah mendapatkan 3 nama, pihaknya akan menyerahkan ke Kemendagri RI.
“Nanti kami akan menggodok 3 nama untuk dikirim ke Kemendagri. Kemendagri juga akan menggodok siapa yang keluar. Nah, itulah Pj-nya,” bebernya. Berdasarkan aturan, calon Pj Gubernur Kaltim harus berada di tingkat eselon I. Ditanya terkait siapa yang akan disodorkan, dirinya masih irit bicara terkait nama-nama yang akan dicalonkan.
“Masih kami proses. Calon Pj nanti yang sesuai dan dari eselon I,” tegasnya. Mengutip Permendagri Nomor 4/2023, dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, pemerintah menunjuk Pj Gubernur guna memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur definitif. Beberapa syarat untuk menjadi Pj Gubernur, antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (mrf/nha)