TENGGARONG. Narkoba jenis sabu memang sudah merambah luas sampai ke pedalaman wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebagai bukti, Senin (5/6) siang, petugas Polsek Kembang Janggut menangkap Og (25), warga Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, yang diduga sebagai terduga pengedar sabu.
“Dari Og disita sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 10 poket kecil dan 1 poket sedang. Juga ada uang sebesar Rp 2 juta lebih,” ujar Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena didampingi Kapolsek Kembang Janggut AKP Rihard Nixon kepada wartawan, Rabu (7/6).
Senin siang itu polisi mendapat informasi bahwa belakangan ini marak beredar sabu di bilangan Desa Bukit Layang. Tepatnya di perkebunan kelapa sawit bilangan RT 02 Bukit Layang. Tanpa buang waktu Rihard bersama sejumlah anggotanya menyelidiki lokasi dimaksud.
Ternyata info tersebut tidak keliru. Sebab begitu polisi berkendara motor dan mobil melintas di lokasi tersebut didapati sebuah pondok dalam perkebunan sawit. Apalagi sejurus kemudian, petugas melihat seorang pemuda melompat dari jendela samping di pondok tersebut.
“Rupanya pemuda belakangan diketahui bernama Og itu, tidak mengetahui anggota kami sudah mengepung pondok tersebut. Sehingga setelah melompat dari jendela pondok, Og langsung terciduk,” kata Rihard.
Naasnya lagi, setelah diperiksa sekitar Og melompat dari jendela pondok ditemukan sebanyak 10 poket kecil barang, diduga narkoba jenis sabu. Karuan saja Og tidak bisa berkelit. Dia kemudian mengaku, sebagai pemilik barang terlarang itu.
“Selanjutnya ditemukan lagi 1 poket sabu, beratnya mencapai 5,7 gram. Juga uang sebesar Rp 2 juta lebih. Katanya hasil penjualan sabu sebelum tertangkap,” jelas Rihard lagi.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur. kini Og hanya bisa pasrah merapati nasib di balik jeruji besi. Pemuda itu bahkan terancam penjara di atas 5 tahun karena diduga melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Saya sangat menyesal,” kata Og sembari tertunduk.(idn/rin)