SAMARINDA KOTA. Kerusakan jalan poros Kelurahan Dondang yang menghubungkan antarkecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara disebut telah dikaji tim teknis. Jalur penghubung Kecamatan Muara Jawa hingga Sangasanga ini putus akibat diduga masifnya aktivitas galian tambang serta peruntukkan jalur yang tidak sesuai kapasitasnya.
Hauling atau pengangkutan batu bara di kawasan sekitar daerah tersebut juga terbilang sangat gencar dilakukan oknum penambang batu bara, baik legal maupun ilegal. Menyikapi hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim sudah menerjunkan tim teknis dalam mengkaji patahnya jalan yang dibangun dengan APBD senilai Rp 22,4 miliar tersebut.
Pihaknya menyebut, penyebabnya bisa banyak hal, yang jelas ada penurunan di tanah dasar, itu bisa diakibatkan oleh Over Dimensi Over Loading (ODOL), tanah dasar kurang stabil, disebabkan oleh air, dari banyaknya kemungkinan itu. “Terus terang kami belum bisa memastikan, yang jelas perusahaan mau memperbaiki, ya sudah,” jelas Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, pada awak media.
ODOL kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan, atau adanya kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku disinyalir kuat melintas diatas jalan bermaterial beton ini. Aji sapaannya menyebut, dari mutu beton sudah memenuhi spek pihaknya.Tetapi jika adanya penurunan tanah di bawah jalan memang pasti akan pecah.
“Itu beton tanpa tulangan, untuk kekerasannya masuk. Kalau itu saya bisa berani jamin, kan sudah diuji dan di tes, yang jelas patah itu ada penurunan di tanah dasar,” tegasnya. Diketahui, perusahaan yang menambang batubara paling dekat dan memang tengah beraktivitas yakni CV PM atau CV Prima Mandiri. Diterangkan Aji bahwa perusahaan tersebut sepakat untuk mengganti kerusakan jalan.
Pihaknya pun telah bertemu dan perusahaan menyatakan siap untuk mengerjakan jalan yang patah. Jalan umum yang rusak ini menyebabkan akses bagi masyarakat sekitar Kelurahan Dondang yang ingin ke Kota Samarinda maupun Balikpapan juga harus kembali menggunakan akses lain sebagai alternatif.
“Intinya perusahaan akan mengganti. Sudah, kita bertemu pihak perusahaan. Akan memperbaiki kerusakan itu. Selama diperbaiki, kita siapkan jalur penggantinya,” jelasnya. Pihaknya juga menarget agar segera terselesaikan paling lama 4 bulan ke depan dan dibawah pengawasan tim teknis Dinas PUPR Kaltim.
“Kami menarget maksimal 4 bulan, terhitung dari sekarang, itu hasil rapat kami dengan mereka. Tim teknis terus akan cek (perkembangannya),” tutupnya. Sementara itu, terpisah Komisi III DPRD Kaltim menegaskan sudah melakukan tinjauan lapangan di Jalan rusak yang terletak di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang saat menyebut pihaknya mendapati beberapa temuan. Dimana temuan ini akan dibawa sebagai bahan yang perlu dievaluasi saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang dengan mengundang OPD teknis.
“Kegiatan tinjauan hari Senin 5 Juni 2023 kemarin. Bersama rekan-rekan Komisi III lainnya dan ada tim teknis dari Pemprov Kaltim,” tegasnya. Veri saat disinggung terkait temuan, menyampaikan ada salah satu temuan yakni kondisi jalan semakin parah karena kondisi hujan yang terjadi pasca patahnya jalan material beton tersebut.Tentunya ini dikhawatirkan berdampak parahnya hingga jalan tersebut bisa benar-benar terputus.
“Di bawah jalan yang rusak (patah) itu ada kubangan air, artinya kondisi tanah labil (bergerak). Ini sudah seharusnya ditutup total, agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan,” bebernya. Temuan lain yang diamati terkait posisi jalan yang dikerjakan oleh Pemprov Kaltim. Sarana dan prasarana pendukung sekitar jalan berada di jalan yang saat ini dijadikan jalur alternatif dampak dari kerusakan jalan.
“Kita melihat justru tiang listriknya ada di jalan sebelahnya (yang menjadi jalur alternatif), maka dari itu kami sempat bingung yang mana jalan yang aslinya,” jelasnya. Veri juga menyayangkan, ketika pihaknya turun ke lokasi tersebut para pekerja yang beraktivitas di seputaran danau pasca tambang tepat di sebelah jalan rusak sudah tidak ditemukan.
Beberapa orang saja nampak, tetapi tidak bisa membeberkan informasi yang dibutuhkan. Informasi hanya diperoleh dari pendamping Komisi III yakni tim teknis PUPR Kaltim, yang menyebut waktu membangun jalan poros Dondang ini lubang tambang yang menganga jauh dari jalan.
“Kita nanti lewat Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup serta Inspektur Tambang untuk memanggil perusahaan juga, kan memang jalan posisi diatas gundukan, dan kanan kiri jurang bekas galian (tambang),” katanya. Dimana menurutnya hal ini jelas sangat-sangat menyalahi aturan. Sebab di dalam regulasi mengatur 500 meter dari fasilitas umum. “Nanti kita RDP lah bahas juga terkait payung hukumnya,” bebernya. (mrf/beb)