UNTUK meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Samarinda, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) berasama Pemerintah Daerah Kota Samarida. Kegiatan ini di buka oleh Walikota Samarinda yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono H.P dan dihadiri oleh berbagai instansi di lingkup Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam sambutannya, Walikota Samarinda yang dibacakan Wahyono, bahwa dalam mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka Pemerintah Kota Samarinda perlu menegaskan peran, tugas pokok, dan fungsi masing-masing instansi agar mampu melaksanakan program tersebut dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Kota Samarinda hadir untuk melindungi masyarakat, terutama pekerja konstruksi yang memiliki resiko pekerjaan yang tinggi. Pemberi kerja jasa konstruksi wajib untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam program JKK dan JKM dengan tujuan untuk melindungi seluruh pekerja kontruksi dari resiko pekerjaan.
Walikota Samarinda mengintruksikan kepada seluruh instansi terkait agar mengingatkan kepada perusahaan sektor jasa konstruksi, bahwa perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam Program JKK dan JKM. Termasuk perlindungan pekerja rentan di lingkungan kerja perusahaan melalui dana CSR, sekaligus pemberian sanksi kepada pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan sesuai peraturan perundangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor BPJS Ketengakerjaan Cabang Samarinda ,Agus Dwi Fitriyanto menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kota Samarinda terus berkolaborasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial, salah satunya adalah dengan adanya kegiatan ini, Focus Group Discussion (FGD) terkait perlindungan pekerja jasa konstruksi.
“Harapannya pemerintah daerah Kota Samarinda melalui kegiatan ini organisasi perangkat daerah dapat bersinergi dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Kota Samarinda,” papar Agus.
Ia pun menambahkan bahwa Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor dengan resiko terjadi kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Terkait hal tersebut, Agus berharap seluruh tenaga kerja di sektor Jasa Kontruksi terlindungi perogram BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan nyaman dan aman,” tutupnya. (Adv/nch)