KARANG ASAM. Kasus kekerasan terhadap anak yang berujung tindakan asusila, kembali menjadi perhatian serius Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. Kali ini yang menjadi korbannya yakni seorang remaja perempuan -sebut saja Kursi, yang masih berusia 14 tahun.
Ironis perbuatan asusila itu dilakukan orang terdekat, yang merupakan ayah tirinya -sebut saja Lantai, di rumah mereka di kawasan Kecamatan Loa Janan Ilir (LOJI). Pelecehan yang dilakukan Lantai itu dilakukan di saat istrinya, yang merupakan ibu kandung Kursi sedang bekerja. Dyah Lestari, selaku penasihat hukum Kursi, yang ditunjuk TRC PPA Kaltim menjelaskan, perbuatan itu dilakukan sebanyak 4 kali di waktu yang berbeda.
“Untuk waktu kejadian yang pertama, kedua, dan ketiga korban (Kursi, Red) tidak mengingatnya. Namun untuk waktu kejadian yang terakhir yakni 3 Juni 2023,” beber Dyah, Jumat (9/6). Dyah menuturkan, Kursi yang masih duduk di bangku kelas VII (kelas 1) SMP itu sebelumnya sudah memberitahu perbuatan ayah tirinya itu ke ibu kandungnya.
“Namun ibunya tidak mempercayainya dan akhirnya membuat korban menceritakan kepada ayah kandungnya,” ujar Dyah. Mendengar putrinya dilecehkan, Ayah Kursi yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan cabul Lantai ke Polresta Samarinda dan meminta TRC PPA Kaltim mengawal perjalanan kasusnya.
“Sudah dilaporkan resmi sejak 5 Juni 2023. Dan untuk hari ini (Jumat kemarin) korban dipanggil untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal,” terangnya. Dyah memastikan, dirinya dan TRC PPA Kaltim akan mengawal berjalannya kasus pencabulan itu hingga tuntas.
“Karena korban sebelum mendapat perlakuan cabul dari ayah tirinya itu, juga kerap mendapat perlakuan kasar dari ayah tirinya tersebut ketika ibunya sedang bekerja,” pungkasnya.(oke/beb)