SAMARINDA KOTA. Oknum selebgram di Kota Tepian sedang terlibat perselisihan. Gara-gara masalah arisan online, baik pengelola maupun anggota arisan sama-sama melapor ke polisi. Pengelola arisan yang dituding melakukan penipuan, RP dilaporkan ke Polda Kaltim. Yang melaporkan sesama selebgram, yaitu NT dan ML. RP tak tinggal diam.
Dengan didampingi sejumlah penasihat hukum yang ditunjuknya, RP pun membuat pengaduan ke Polresta Samarinda. Meski sementara dalam bentuk laporan tertulis, RP berharap laporannya juga bisa diproses. Kamis (15/6), didampingi sejumlah penasihat hukumnya, RP bahkan diminta klarifikasi oleh penyidik kepolisian atas laporan yang dibuatnya.
“Hari ini (kemarin, Red) kami memang dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan tertulis yang sudah kami buat,” ujar RP didampingi penasihat hukumnya, Abraham Ingan dan Sujanlie Totong. Dalam keterangannya, Abraham menjelaskan bahwa yang dilaporkan untuk saat ini adalah oknum selebgram berinisial NT.
Materi laporannya adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penyebaran data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) RI Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 310 ayat jo pasal 311.
“Sementara NT . Karena yang pertama memposting dan menyebarluaskan foto klien kami (RP, Red) maupun identitas diri atau KTP-nya. Di situ dibubuhi caption penipu,” Sujanlie menimpali. RP juga memberikan klarifikasi dengan membantah jika arisan yang dilaksanakannya bodong. RP menuturkan bahwa arisan yang dikelolanya sebenarnya seperti arisan umumnya. Namun karena sempat dilanda pandemi Covid-19, maka sistem pengguncangan dilakukan secara online.
“Kan saat itu tak bisa kopdar atau bertemu langsung, jadi digoncang secara online,” imbuhnya. RP menjelaskan tidak benar jika dirinya disebut menipu. Sebab dari kegiatan arisan yang dijalankannya, untuk anggota yang namanya keluar saat digoncang tetap dibayarkan meski ada yang dicicil. Yang jadi masalah terang RP, karena adanya dugaan dirinya difitnah dan dikatakan penipu dengan diposting di media sosial (medsos) justru membuat arisan yang dijalankan tersendat.
Dengan begitu beberapa anggota arisan memilih meninggalkan arisan. Sehingga RP harus menutupi pembayaran tersebut. Untuk membayar arisan anggotanya pun RP terpaksa mencicil. Bahkan upaya mencicil itu dilakukan dengan kesepakatan.
“Ada buktinya. Tapi gara-gara difitnah menipu dan diposting di medsos, beberapa kerugian saya alami. Usaha yang saya jalankan terkena imbasnya. Contohnya usaha penjualan parfum yang saya jalankan, terkena imbas akibat kejadian ini. Keluarga juga jadi merasa tak nyaman atas kejadian ini,” tuturnya. Kemudian mengenai tudingan mengerahkan sejumlah oknum preman mendatangi kediaman anggota arisan, ML juga dibantah RP.
“Jadi ke sana itu bukan preman. Itu pihak ketiga yang merupakan salah satu pegawai di tempat usaha kami. Ke sana dipanggil, karena dibilang mau menyelesaikan masalah,” beber RP yang kemudian masuk ke ruang pemeriksaan di Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda. Salah seorang penasihat hukum ML dan NT, Titus Tibayan Pakalla yang dikonfirmasi membenarkan jika RP sudah dilaporkan ke Polda Kaltim.
“Info yang kami terima masih dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi dan pelapor,” terangnya. Kemudian terang Titus lagi, jika pihak RP melakukan laporan balik, maka itu adalah haknya. Namun menurutnya agak aneh, RP melaporkan balik sedangkan laporan yang dilayangkan pihak kliennya di Polda Kaltim masih BAP saksi. Kemudian untuk RP belum diminta keterangan.
Sementara Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Rizal yang dikonfirmasi mengungkapkan akan berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda untuk perkembangan penanganan perkaranya. “Kami akan cek ke Satreskrim terkait dugaan pelaporan ini. Nanti jika ada perkembangannya segera kami infokan,” pungkasnya singkat, sore kemarin. (rin/nha)