SAMBOJA. Seorang pria yang bermukim di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) sudah tak bisa berpikir jernih lagi. Tak kuat menahan nafsunya, sebut saja Kumbang (38) akhirnya melampiaskan ke putrinya yang masih berusia 8 tahun, sebut juga bernama Mawar. Kumbang yang sudah gelap mata langsung membawa Mawar ke sebuah kandang ayam yang berjarak sekitar 100 meter dari kediaman mereka di Kecamatan Samboja.
Di situ tanpa kasihan, Kumbang yang sudah tak punya hati nurani langsung memperkosa anaknya. Kumbang menyetubuhi darah dagingnya sendiri hingga merasa terpuaskan. Peristiwa itu terjadi Kamis (15/6) sekitar pukul 06.30 Wita. Belakangan Mawar yang tak tahan menyimpan rahasia yang telah menodai masa depannya bercerita ke ibu kandungnya, yang juga istri Kumbang. Jelas saja ibu kandung Mawar meradang.
Setelah berkonsultasi dengan keluarga terdekat lain, akhirnya memilih melaporkan kasusnya ke polisi, Kamis (22/6) lalu. Anggota Polsek Samboja bergegas bergerak untuk mengantisipasi Kumbang kabur. Akhirnya tanpa perlawanan, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu berhasil diringkus.
“Jadi pasca menerima laporan ibu kandung korban, kami langsung melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan (Kumbang, Red). Kami khawatir, jika lambat yang bersangkutan kabur,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Samboja, AKP Yusuf saat dikonfirmasi media ini.
Belakangan saat pemeriksaan terungkap juga, dugaan persetubuhan itu tak hanya sekali dilakukan Kumbang terhadap anaknya. Kumbang juga sebelumnya pernah menggauli anaknya yang masih duduk di bangku SD tersebut. Persetubuhan dilakukan Kumbang ketika istrinya atau penghuni rumah yang lain sedang tak ada, serta dia hanya berduaan dengan Mawar.
“Sementara dugaan karena yang bersangkutan tergiur kemolekan anaknya dan sering ditinggal istrinya. Itu pengakuan sementara, masih kami dalami lagi,” ungkap Yusuf. Akibat ulahnya Kumbang disangkakan melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat ( 1 ) Undang- undang (UU) Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang akan dijalani Kumbang adalah penjara hingga 15 tahun lamanya.
“Untuk yang bersangkutan sudah kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Kami juga menyita celana dalam dan celana panjang korban sebagai barang bukti,” tandas Yusuf. (rin/beb)