SUNGAI KUNJANG. Belasan ketua RT dan warga yang tinggal di sekitar SMA Negeri 8, melayangkan protes ke pihak sekolah yang terletak di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (24/6). Aksi protes dilakukan di depan sekolah. Dilakukan RT dan warga yang mensinyalir adanya kecurangan dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023-2024 pada 12-14 Juni lalu.
Dalam proses seleksi penerimaan itu disebutkan banyak calon pelajar yang masuk dalam zona bina lingkungan RT tidak lolos seleksi. Hal ini memicu keresahan orangtua calon pelajar. Salah satu orangtua yang merasa kecewa adalah Ozi, warga Kelurahan Karang Asam Ulu. Ozi menuturkan, sesuai jatah yang telah disosialisasikan dari pihak sekolah di kelurahan sebelumnya, ada 41 bangku yang diprioritaskan bagi calon pelajar bina lingkungan.
“Anak saya awalnya sudah masuk dalam pendaftaran urutan 41. Tapi anehnya ada perpanjangan di tanggal 15, padahal masa pendaftaran dari tanggal 12 sampai 14 saja dan itu artinya sudah tutup,” kata Ozi, yang mempertanyakan maksud perpanjangan itu. Sepengetahuan Ozi, dalam penerimaan zona lingkungan tidak ada jarak dari sekolah yang ditentukan.
“Tidak ada acuan jarak. Intinya yang terdekat dari sekolah. Kalau memang jatahnya 41 orang untuk warga sekitar sekolah, itu harus diprioritaskan dan sisanya baru untuk orang luar. Tapi ini yang terjadi justru semacam aturannya dibuat-buat,” kesalnya. Kejanggalan PPDB di SMAN 8 itu bahkan telah dibuktikan Totok, selaku Ketua RT 16. Totok telah mendapatkan print out daftar pelajar yang diterima di sekolah tersebut, namun diketahui bukan warga Kelurahan Karang Asam Ulu.
“Awalnya itu warga kami mendaftarkan putra-putrinya ke SMA itu (SMA Negeri 8), karena dalam penerimaan itu ada jalur yang namanya prioritas sekitar sekolah. Tapi ternyata anak-anak kami yang dekat dari sini kok banyak yang tidak diterima,” ujar Totok. Banyaknya keluhan warga itu kemudian ditindaklanjuti Totok dengan datang ke kantor kelurahan. Totok membawa print out hasil seleksi untuk dikroscek keabsahan data pelajar yang diterima.
“Ternyata diketahui banyak nama-nama yang bukan warga Karang Asam Ulu. Mereka ada yang beralamat di Loa Bakung, Sengkotek, Harapan Baru, dan Kelurahan Jawa. Nah, sehingga dengan begitu kami tidak terima dan datang ke sekolah untuk mempertanyakannya,” kata Totok. Totok menyebut dari hasil pemeriksaan data administrasi kependudukan di kantor kelurahan terindikasi ada 20 nama pelajar lolos seleksi dari luar Kelurahan Karang Asam Ulu.
“Harapan kami yang dari luar Karang Asam Ulu itu diganti dengan anak-anak yang memang dari sekitar sekolah, karena itu prioritas sesuai yang sudah disosialisasikan sebelumnya,” pintanya. Lurah Karang Asam Ulu, Kumala melalukan mediasi antara ketua RT, warga dengan pihak sekolah. Kumala mengatakan, setelah dilakukan pengecekan data kependudukan, sejumlah pelajar yang diterima di sekolah tersebut ada indikasi bukan warga Karang Asam Ulu.
“Sudah ada kesepakatan dengan pihak sekolah, setelah pengecekan dan dinyatakan bahwa pelajar itu bukan warga kami, maka akan digantikan dengan warga karang asam ulu. Dan sampai sekarang masih terus kami verifikasi,” terang Kumala. SMAN 8 melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Bambang Joko Triwibowo hadir dalam mediasi tersebut. Bambang menjelaskan, pihak sekolah hanya menerima sesuai dengan data pendaftaran yang ada di aplikasi.
“Kami ingin mencocokkan, kroscek alamat, Kartu Keluarga (KK) yang dilampirkan dalam pendaftaran,” tutur Bambang. Bambang menerangkan, pihaknya akan mengecek sesuai dengan surat keaslian berkas yang diunggah ke aplikasi. “Kalau terbukti melakukan pelanggaran itu bisa dibatalkan. Karena ada surat peryataan keaslian berkas yang ditandangani oleh orangtua dan anaknya bermaterai,” pungkasnya. (oke/nha)