KARANG PACI. Posisi Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim pengganti Isran Noor yang bakal diusulkan DPRD masih terus dibahas dan menunggu momentum tepat untuk diumumkan kepada khalayak. Salah satu yang bersuara ialah Fraksi Gerindra DPRD Kaltim. Fraksi ini meninginkan Pj Gubernur pengganti Isran Noor diisi sosok dari pejabat daerah sendiri.
“Sebenarnya lumrah ya, kita sebagai orang Kaltim berharap orang Etam yang duduk di sini kan. Nah, kebetulan juga banyak orang Kaltim ternyata yang berprestasi di nasional,” ujar anggota Fraksi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji kepada awak media.
Ia memberi contoh seperti sosok M. Nurdin dan Kamaruddin Amin yang merupakan ASN eselon I asal Kaltim yang berkarir kementerian. Kemudian di daerah, ada Sri Wahyuni yang kini menjadi Sekprov Kaltim. Ataupun Abdunnur yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Mulawarman (Unmul).
“Mereka bisa kita masukkan sebagai bagian aset kita untuk kandidat Pj Gubernur nantinya. Walaupun itu belum kita tetapkan ataupun buatkan rekomendasi, tapi ini adalah beberapa kandidat untuk penjabat gubernur,” bebernya. Menurut regulasi, DPRD Kaltim berwenang merekomendasikan nama Pj gubernur.
Kewenangan untuk memberikan rekomendasi nama-nama calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kemendagri ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
DPRD akan menuangkan dalam tata tertib dan akan melakukan rapat pimpinan (rapim)Ditanya untuk batas waktu sendiri dari Kemendagri sampai kapan, Seno menyebut hingga akhir Juli 2023 ini.
“Nanti digodok oleh mereka (Kemendagri) dan belum tentu dari yang kita dorong itu juga akan terpilih dari tiga itu,” bebernya. Meski demikian, tambahnya, kemungkinan Kemendagri akan berdiskusi dengan DPRD Kaltim untuk memajukan usulan pihaknya. “Itu bisa juga terjadi, ya. Nanti baru kita bahas bersama-sama dengan DPRD. Pasti, sebagai hasil akhir nanti kita akan melakukan rapat,” pungkasnya. (mrf/nha)