TLU. Aktivitas pengelap kaca dan pengemis di sekitar simpang Muara, di sekitaran Jalan Pangeran Antasari hingga Jalan Slamet Riyadi dan “Jembatan Stres” sering dikeluhkan pengendara. Ulah pengelap kaca dan pengemis di kawasan padat lalu lintas itu selama ini dianggap meresahkan pengendara.
Beberapa kali dirazia petugas Satpol PP, para pengemis, pengamen hingga pengelap kaca di kawasan kerap lolos. Bahkan para pengelap kaca, pengemis hingga pengamen di sekitar simpang Muara itu terbilang nekat. Bahkan pernah ada yang melawan hingga melakukan pemukulan terhadap petugas yang hendak mengamankan mereka beberapa waktu lalu.
Tapi kali ini dua orang pengelap kaca di kawasan itu tak berkutik. Pengelap kaca berinisial PM dan RT berhasil diamankan anggota Satpol PP Samarinda yang sedang melakukan patroli, Selasa (11/7) siang. Sempat kejar-kejaran di tengah padatnya lalu lintas dan sempat menjadi tontonan warga sekitar maupun pengendara yang melintas, RT dan PM hanya bisa pasrah ketika diamankan petugas. Keduanya langsung dikeler ke mobil petugas.
“Selama ini ulah pengelap kaca di sekitar simpang Muara khususnya, salah satu yang menjadi perhatian kami, memang kerap dikeluhkan. Beberapa kali hendak diamankan, baik pengelap kaca, pengamen hingga pengemis di situ beberapa kali lolos. Mereka keburu lari ke permukiman penduduk. Hari ini (kemarin, Red) dua orang berhasil diamankan.
Lainnya ada yang lolos dan sempat kejar-kejaran,” jelas Kasi Ops Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan kepada media ini. Dalam operasi ini, seorang perempuan yang mengemis dengan modus sama juga turut diamankan. Meski tertangkap basah, ada saja alasan para pengelap kaca yang diamankan petugas. Mereka berdalih baru kali itu menjalankan aksinya. “Yang kami amankan hari ini (PM dan RT, Red) merupakan wajah-wajah lama.
Mereka rata-rata sudah pernah diamankan. Sudah pernah didata dan diberikan pembinaan, tapi tak pernah kapok,” tutur Beny. Untuk penanganan selanjutnya, PM dan RT akan diminta keterangan. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda, terkait penangkapan PM dan RT tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan pihak Dinsos. Setelah nanti selesai diminta keterangan dan pendataan, rencananya kami serahkan ke Dinsos sebagai tindak lanjutnya. Mudahan ada efek jera pasca kami amankan kali ini,” kata Beny. Secara hukum, pemkot sudah memiliki aturan yang melarang pengamen dan anak jalanan beraksi secara liar di wilayah Samarinda.
“Aktivitas mereka itu masuk ke dalam pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002. Yang berarti tidak boleh berkeliaran dan beraktivitas di tengah jalan karena itu telah dilarang,” tegas Benny. Untuk menertibkan pengelap kaca jalanan kali ini, Satpol PP mengamankan barang bukti cairan pembersih. Selain pembersih kaca, pihaknya juga mengamankan seorang pemuda yang meminta sumbangan dengan keperluan yang tidak jelas. “Keduanya kami amankan. Keesokan hari (hari ini) akan kami serahkan ke Dinas Sosial,” tukas Benny. (rin/kis/nha)