KARANG ASAM. Dua polisi memapah Ramli, yang berjalan tertatih-tatih keluar dari pintu utama markas Polresta Samarinda, Selasa (11/7). Pria 42 tahun itu dibantu berjalan lantaran betis kanannya dibalut perban akibat tertembus timah panas polisi, yang dilepaskan karena Ramli melawan kala hendak ditangkap, Selasa (4/7) lalu.
Ramli merupakan seorang mantan pembunuh di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia kembali ditangkap, karena merupakan pelaku pencurian sekaligus penikaman terhadap seorang warga di Jalan Polewali, RT 46, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (3/7) lalu.
Ramli menikam karena kepergok mencuri 3 pasang sepatu dan dua helm milik korban. Ramli juga sempat berduel dengan korban, yang berhasil mengejarnya. Aksi pencurian itu dilakukan Ramli, yang beralamatkan di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada pukul 00.30 Wita.
Ketika itu korban yang sudah tertidur mendengar suara tak wajar dari luar rumah. Korban pun terbangun dan mengecek kondisi halaman depan rumahnya.
“Dan ketika melihat pelaku (Ramli, Red), korban langsung keluar dan mengejar. Pelaku sempat kabur, tapi berhasil ditangkap sehingga sempat terjadi perkelahian,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. Terdesak di tengah duel, Ramli kemudian mencabutkan badik yang ada di pinggangnya dan menikam korban hingga mengenai betis kanan.
“Setelah itu pelaku kabur dan korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda,” beber Ary. Penyelidikan kemudian dilakukan polisi, yang kurang dari 24 jam berhasil meringkus Ramli di indekos temannya di kawasan Sungai Pinang.
“Ketika ditangkap pelaku berusaha melawan, sehingga diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya,” ujar Ary. Dalam penengkapan itu polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni badik yang digunakan untuk menikam dan 3 pasang sepatu serta dua helm standar yang dicuri dari korban. “Serta satu unit motor Honda Beat warna merah dengan nopol KT 3857 BAM yang dipinjam dari temannya, namun digunakan sebagai sarana pelaku untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya.(oke/nha)