PERSOALAN parkir liar tidak hanya dikarenakan adanya juru parkir (jukir) liar, tapi juga disebabkan minimnya kesadaran pemilik kendaraan untuk parkir di tempat yang semestinya. Hal itulah yang diakui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menjadi masalah, yang menyebabkan kesemerawutan hingga memicu terjadinya kemacetan.
Berkenaan dengan pelanggaran larangan parkir itu, Dishub telah memutuskan untuk bersikap tegas pada kendaraan yang bandel lantaran diparkir tidak pada tempatnya. Tindakan tegas itu berupa penderekan kendaraan nakal tersebut, yang akan dibawa ke kantor Dishub Samarinda di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Kami sudah memesan derek baru, yang sudah dalam proses pengiriman,” kata Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, melalui Kabid Lalu Lintas Jalan, Didi Zulyani kepada awak media, Senin (17/7). Selain kendaraan derek. Didi mengetakan, pihaknya juga memesan kendaraan towing yang akan berfungsi untuk mengangkut kendaraan jenis motor.
“Kedua jenis kendaraan itu nanti kami gunakan untuk melakukan penindakan, khususnya kendaraan yang masih diparkir di area larangan parkir,” ujar Didi. Adapun sanksi bagi pemilik kendaraan yaitu berupaya diwajibkan membayar biaya pengangkutan (derek dan towing). “Ongkosnya dibebankan ke pelanggar sebagai efek jera,” pungkasnya. (oke/nha)