KARANG ANYAR. Petugas gabungan yang terdiri dari Kecamatan Sungai Kunjang, Satpol PP hingga Kelurahan Karang Anyar melakukan penertiban terhadap baliho calon legislatif (caleg) maupun iklan produk. Penertiban dilakukan karena baliho yang masuk sebagai alat peraga kampanye (algaka) itu diletakan bukan padat tempatnya. Lokasinya yang dipasang sembarangan, membuat atau menimbulkan kesan semrawut.
“Jadi memang ada beberapa baliho caleg ditertibkan. Baliho kami turunkan, kemudian amankan ke kecamatan,” ujar Kanit Satpol PP Sungai Kunjang, Budi Sutrisno kepada Sapos. Penertiban dilakukan sejak Selasa (25/7), dimulai di sekitaran simpang Jalan Tengkawang.
Ada 4 baliho caleg yang sudah diturunkan dan diamankan petugas. Kawasan tersebut jadi sasaran pemasangan baliho karena berada di jalur padat lalu lintas (lalin). Selain menimbulkan kesan semrawut, baliho caleg itu diamankan petugas karena dugaan tak memiliki izin.
“Nanti menyasar lokasi lain. Karena saat ini juga sebenarnya belum memasuki tahapan pemilu,” beber Budi. Ditambahkan Lurah Karang Anyar, Rusmin Nuryadin, selain menyasar baliho caleg dalam penertiban itu juga sekaligus mengingatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan bahu jalan maupun berada di atas parit.
“Untuk pedagang di atas parit dan bahu Jalan Ulin juga sudah kami ingatkan. Kami minta untuk segera membongkar dan memindahkan barang dagangan dari bahu jalan maupun jangan di atas parit,” pungkas Rusmin. (rin/beb)