TENGGARONG. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bisa dikatakan darurat Narkoba. Sebab berbagai jenis Narkoba, terutama sabu, sudah merambah sampai pedalaman. Salah satu bukti, Minggu (30/7) siang, petugas Polsek Muara Kaman meringkus Tohirin (28). Warga Desa Sido Mukti Kecamatan Muara Kaman. Karena diduga menjadi pengedar sabu.
“Dari pelaku (Tohirin, Red) disita sejumlah barang bukti. Berupa 2 poket sabu, 5 bungkus plastik klip, sebuah HP, 2 kotak rokok dan sebuah korek api gas,” ujar Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto kepada harian ini, Senin (31/7).
Ya, Minggu (30/7) pagi itu. Petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kaman mendapat pengaduan dari warga. Bahwa belakangan ini marak beredar sabu di bilangan Desa Sido Mukti. Berbekal info tersebut, sejumlah petugas dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Muara Kaman, IPTU Al Anas meluncur ke Sido Mukti.
Setelah beberapa jam menyasar sejumlah lokasi di Sido Mukti. Polisi mendapati sebuah rumah di RT 22, dengan kondisi mencurigakan. Maka sekira pukul 14.30 Wita, petugas mendatangi rumah tersebut. Ternyata dihuni Tohirin. Ketika itu pula, polisi melihat bungkusan plastik klip. Karuan saja kondisi itu semakin membuat petugas curiga.
“Anggota kami menanyakan tentang plastik klip di dekat Tohirin itu. Entah bagaimana, dia bilang untuk membungkus sabu. Setelah ditanyakan lagi, mana sabunya? Tohirin menunjuk sebuah tas tergantung pada dinding rumahnya. Tidak jauh dari tempat Tohirin duduk ketika itu,” jelas Larto.
Atas keterangan itulah, polisi meminta Tohirin membuka dan mengeluarkan isi tas tersebut. Benar saja, dari tas itu Tohirin mengambil sebuah kotak rokok. Selanjutnya dari dalam kotak rokok itu dikeluarkan 2 bungkus plastik kecil. Berisi barang berbentuk butiran bening, diduga sabu. Bahkan kepada petugas, Tohirin pun mengakui 2 poket itu sebagai miliknya.
“Setelah kedapatan memiliki 2 poket sabu siap edar. Maka Tohirin langsung diboyong petugas kami ke Mako Polsek Muara Kaman. Untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek, lagi. Memang naas bagi Tohirin. Akibat aksinya nekat berbisnis sabu. Kini pria bertubuh sedang itu harus mendekam di balik jeruji besi.
Sebagai tersangka, kini Tohirin dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih. “Saya terpaksa bermain sabu. Karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ucap Tohirin sembari menegaskan penyesalannya. (idn)