Anjal dan gepeng menjadi salah satu masalah serius di Kota Samarinda. Hampir di setiap titik persimpangan terdapat anjal dan gepeng. Memberikan sesuatu kepada mereka justru membuat penyakit masalah ini sulit dibasmi
DINAS Sosial Kota Samarinda sosialisasikan larangan memberi kepada anak jalanan (anjal) dan gelandangan dan pengemis (gepeng) di persimpangan jalan, Rabu (2/8) sore. Dengan membentang spanduk dan berorasi di persimpangan jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Tim gabungan Dinas Sosial Kota Samarinda Bersama Resos, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan (TKSK), Pekerja Sosial masyarakat (PSM) serta Satpol PP melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017.
Dalam Perda tersebut, warga dilarang memberi uang kepada anjal-gepeng di jalan. Jika melanggar, maka diancam dengan hukuman penjara selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Kegiatan ini mendapat perhatian dari para pengendara yang kebetulan melintas di persimpangan tersebut.
“Saya sudah tahu dan mendukung Perda itu. Tapi saran saya, di setiap persimpangan harusnya di pasang CCTV untuk memantau jika ada anjal gepeng beroperasi,” kata Yunus (39) pemotor. Saat dilakukan sosialisasi, tim mendapati seorang pria dan anaknya tengah berjualan. Meski sempat terjadi perdebatan, keduanya akhirnya dapat dibujuk agar tidak berjualan. Sementara waktu keduanya dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata.
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Samarinda Irwan Kartomo menjelaskan, sosialisasi langsung kepada warga ini dikarenakan kebiasaan warga yang kerap memberi. Warga samarinda juga terkenal dermawan, hal ini yang menyebabkan anjal gepeng tumbuh subur di Kota Tepian. Padahal tidak semua anjal gepeng ini berasal dari Samarinda.
“Malah kebanyakan dari luar Samarinda. Beberapa diantaranya pernah kami pulangkan ke daerah asal. Tapi beberapa minggu kemudian datang dan tertangkap lagi,” ungkap Irwan. Jika warga mengikuti dan mematuhi Perda tersebut. Irwan berharap tidak ada lagi anjal gepeng di samarinda. Sehingga kedepan Samarinda bisa terbebas dari anjal-gepeng.
“Warga yang hendak menyalurkan donasi, dianjurkan langsung kepada lembaga yang jelas seperti. yayasan/ panti sosial dan tempat ibadah,” kata irwan. (kis/nha)