KARANG PACI. DPRD Kaltim masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Makmur HAPK. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman. Dia menegaskan pihaknya sudah menerima surat dari KPU Kaltim terkait PAW ini. Namun demikian, pihaknya belum bisa melakukan pelantikan.
“Ketika dari KPU Kaltim ada jawaban, kami bersurat lagi ke Pemprov Kaltim melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) untuk bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya pada awak media, Rabu (2/8) kemarin.
Nunung, sapaannya menyebut, nantinya, dari Kemendagri akan turun SK pelantikan. Dan hal itu akan menjadk dasar untuk melakukan pelantikan. Proses PAW Makmur HAPK dikatakan Nunung, berjalan lancar saja dan tetap sesuai koridor aturan.
“Belum bisa (kapan pelantikan PAW Makmur HAPK), tenggat waktu ada dan kami mengikuti tahapan tersebut. Semua ada di Pemprov, kalau enggak ada gugatan atau apa, biasanya normal,” bebernya. Diketahui, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kaltim, Suardi mengatakan pihaknya telah menyampaikan terkait PAW Makmur HAPK yang akan digantikan suara terbanyak berikutnya yakni Kaharuddin Jafar.
“Memang tidak ada kewajiban lagi dari DPRD Kaltim untuk menyampaikan ke kami terkait pelantikannya kapan. Proses di KPU Kaltim itu sudah selesai. Ranah kami sudah selesai,” katanya. Surat dari KPU Kaltim ke DPRD Kaltim itu disampaikan pada 19 Juni 2023. Sehingga, saat ini tengah menunggu pelantikan lagi saja.
“Soal PAW Partai Golkar, kami telah mengirimkan jawaban resmi kepada DPRD pada 19 Juni lalu, jadi tinggal menunggu prosesi PAW saja,” jelasnya. (mrf/nha)