GUNUNG KELUA. Seakan sadar perbuatannya sangat sadis, Mustabi alias Latabi tak pikir panjang lagi saat mendengar pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (2/8) sore. Latabi langsung menyatakan menerima vonis yang dibacakan Hakim.
Yaitu pidana penjara selama 19 tahun karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sebenarnya saat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Fajaruddin Salampessy, Latabi seakan mengakui pembunuhan yang dilakukannya itu berencana.
Di mana ketika JPU meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilinya menjatuhkan hukuman selama 20 tahun, Latabi saat itu langsung menyatakan menerima. Padahal di urutan tata persidangan, Latabi masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan (pledoi).
Kemudian saat membuat pledoi yang dibacakan penasihat hukumnya, Binarida Kusumastuti dan Wasti, Latabi tak menyampaikan pembenaran diri yang muluk-muluk. Dia hanya meminta keringanan hukuman.
“Jadi kalau melihat fakta persidangan, sebenarnya hukuman sudah ringan dari tuntutan sebelumnya (dibacakan JPU, Red). Sebenarnya dari awal tuntutan dibacakan JPU, terdakwa (Latabi, Red) sudah menerima. Karena terdakwa dalam putusan ini menerima, kami juga dari penasihat hukum menerima putusan tersebut,” beber Binarida.
Dalam pertimbangan memberatkan JPU saat membacakan tuntutan diungkapkan bahwa perbuatan Latabi meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga Hasanah, perbuatan Latabi dilakukan secara sadis saat menghujami Hasanah dengan tikaman pisau berulang kali. Pembunuhan yang dilakukan Latabi tanpa motif dan dia tak menunjukan raut penyesalan di muka persidangan.
Kemudian dalam persidangan juga terungkap unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Latabi. Di antaranya Latabi mendatangi lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jalan Pangeran Suryanata di Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Meski Latabi mengatakan dia tidak ada rencana membunuh, namun dia sudah memikirkan cara dan lokasi tempat pembunuhan tersebut.
Lalu bahwa Latabi mengatakan di lokasi TPA banyak orang bekerja pada malam hari, namun dia mengajak Hasanah ke lokasi dan langsung melakukan pembunuhan. Padahal di lokasi tersebut banyak orang, namun Latabi sudah merencanakan untuk mengajak Hasanah ke tempat yang dia tahu sudah tidak ada orang.
Selanjutnya Latabi berpura-pura meminta tolong kepada Hasanah untuk membantunya mengangkat hasil memulung miliknya, yang diletakkan di belakang sebuah alat berat dan saat Hasanah sedang berjalan kurang lebih 5 menit dari tempat pondok tersebut langsung didorong.
Setelah itu Latabi menaiki tubuh Hasanah yang sudah tergeletak dan mencabut pisau dari pinggangnya yang sebelumnya sudah di sembunyikan, kemudian menusuk leher Hasanah secara berulang ulang lebih dari satu kali. Setelah melihat Hasanah tak berdaya bersimbah darah, Latabi kembali menusuk leher Hasanah 2 kali sambil menutup mulutnya agar tidak berteriak menggunakan jilbab Hasanah.
Kemudian setelah Hasanah tidak bergerak, Latabi mengambil karung dan memasukkan tubuh Hasanah ke atas karung. Kemudian Latabi menarik tubuh Hasanah yang sudah berada di karung kurang lebih 70 meter dari tempat semula dan membuang tubuh Hasanah di dalam jurang sampah. Setelah itu Latabi mengambil kasur bekas dan menutup tubuh Hasanah.
Kasus pembunuhan Hasanah tersebut sempat menarik perhatian dan membuat geger warga akhir Desember 2022 lalu. Pasalnya Hasanah ditemukan tewas dengan mulut disumpal jilbab dan kondisi luka di sekujur tubuh. Ketika ditemukan, tubuh Hasanah ditutupi kasur usang di antara tumpukan sampah di areal TPA Bukit Pinang. Belakangan terungkap jika Hasanah korban pembunuhan Latabi, yang mengaku kesal karena tersinggung ucapan Hasanah saat mencurahkan isi hatinya terkait permasalahan keluarga. (rin/nha)