SAMARINDA KOTA. Belakangan ini persoalan gelandangan dan pengemis (gepeng) sedang menjadi perhatian. Bahkan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim turut menyorotinya. Namun dalam hal menyorot maraknya aktivitas gepeng di persimpangan jalan itu, Lembaga yang berperan memberikan pendampingan pada korban tindak asusila dan eksploitasi anak ini lebih menyoroti penanganan yang dilakukan pemerintah daerah.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun yang turut diundang dalam rapat koordinasi lintas instansi itu mempertanyakan perihal penanganan seperti apa yang sudah dilakukan instansi terkait terutama Satpol PP Samarinda.
“Disebutkan upayanya dengan pemasangan plang imbauan larangan memberi ke pengemis, itu kan sudah pernah dilakukan di 2016 dan hasilnya apa,” tanya Rina. Rina menjelaskan, pemasangan plang imbauan yang disertai dengan ancaman sanksi bagi orang yang memberi uang ke pengemis tidak berarti apa-apa jika tidak dilaksanakan.
“Apakah (perda, Red) itu pernah diterapkan. Selama ini kan tidak ada. Jadi seolah aturan itu dibuat untuk dilanggar,” tuturnya. Selain penerapan sanksi yang tidak pernah dilakukan, solusi memulangkan gepeng ke daerah asal juga tidak efektif.
“Karena selama ini pengantar belum sampai, tapi gepeng yang dipulangkan sudah kembali lagi ke Samarinda. Dan itu diakui Dinsos,” ujarnya. Menurut Rina, solusi yang lebih tepat dalam penanganan gepeng yakni dengan dilakukannya pengawasan dan penjagaan di persimpangan yang marak dijadikan sebagai tempat meminta-minta.
“Kalau ada petugas (Satpol PP) yang berjaga paling tidak mencegah mereka (gepeng, Red) muncul. Dan kalau ada yang tertangkap sebaiknya diberikan pelatihan agar mereka memiliki keahlian, sehingga dapat berpikir untuk kembali mengemis di jalan,” pungkasnya.(oke/nha)