SAMARINDA KOTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim telah mengeluarkan 43 rekomendasi sebagai tindak lanjut atas 19 temuan yang ada di pengelolaan APBD Pemprov Kaltim 2022. Namun belakangan diperoleh informasi jika dari 43 rekomendasi BPK itu, baru 3 rekomendasi yang tuntas dilaksanakan Pemprov Kaltim.
Hal itu terungkap saat DPRD Kaltim melakukan Konsultasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022, beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak salah 4 yang sudah beres. Yang lain masih berproses,” ujar Kepala BPK Kaltim Agus Priyono kepada awak media. Agus menyebutkan, ada batas waktu yang diberikan untuk menjalankan rekomendasi ini. Yaitu 60 hari untuk memberikan respons sejak laporan hasil pemeriksaan itu dikeluarkan.
“Tetapi kita perlu evaluasi dulu atas pelaksanaan rekomendasi itu. Kemudian jika perlu tambahan waktu lagi, diberikan waktu 30 hari lagi,” terangnya. Agus menambahkan , jika rekomendasi yang sifatnya arbitrasi, tentu pelaksanaannya akan lebih mudah.
“Tapi kalau misalnya terkait pemulihan kerugian daerah, harus menyetor dan sebagainya harus membutuhkan waktu,” bebernya. Menindaklanjuti kecilnya progres pelaksanaan rekomendasi BPK ini, DPRD Kaltim berencana melakukan pertemuan dengan Inspektorat Kaltim untuk mengetahui alasan tersebut.
“Nanti kita akan panggil inspektorat untuk memperdalam temuan-temuan dan rekomendasi,” kata Ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Mas’ud. Menurutnya, pelaksanaan 4 dari 43 rekomendasi yang diberikan terbilang kecil. Sehingga perlu dilakukan pertemuan tersebut.
“Update dari BPK hingga saat ini pelaksanaan rekomendasi dari temuan tersebut masih berproses. Jumlahnya masih sedikit yang diselesaikan. Dari 43 rekomendasi itu, baru 3 yang telah selesai. Makanya kita akan konsultasi ke inspektorat,” pungkasnya. (mrf/nha)