TENGGARONG. Kemeriahan Hari Kemerdekaan ke-78 RI. Hanya bisa disimak dari berita-berita di media massa oleh Sudarmani alias Darman (48), warga Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Demikian pula dialami Hendra alias Gepeng (42), warga Sungai Dama, Kota Samarinda. Karena sejak Selasa (15/8) siang, keduanya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kukar.
“Dari Darman disita barang bukti Narkoba jenis sabu, sebanyak 5 poket. Sedangkan BB (barang bukti) milik Gepeng, sebanyak 4 poket sabu,” tegas Kapolres AKBP Hari Rosena melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam kepada Sapos.
Memang bukan mudah bagi polisi, untuk mematahkan aksi terlarang kedua pria tersebut. Bermula Minggu (13/8) siang, Tim Buru Sergap Satuan Resnarkoba mendapat informasi. Bahwa belakangan ini marak beredar sabu di bilangan Kelurahan Maluhu, Tenggarong. Dari situlah AKP Aksar kemudian memimpin penyelidikan ke lapangan.
Keesokan harinya atau Senin (14/8) pagi. Aksar bersama pasukannya kembali mendapat informasi. Mengenai ciri-ciri terduga pemain sabu belakangan ini meresahkan warga Maluhu dan sekitarnya. Rupanya si pelaku itu bermukim di bilangan Jalan Long Apari, Kelurahan Maluhu tersebut. Maka polisi semakin gencar mencermati pergerakan terduga pelaku.
“Setelah kami pantau terus. Pada Selasa (15/8) siang. Kami melihat terduga pelaku, belakangan diketahui bernama Darman, berada depan rumahnya. Jadi secepatnya kami sergap,” ucap Aksar. Karuan saja gerak cepat polisi itu, tidak diduga oleh Darman. Sehingga pria berperawakan tinggi kurus tersebut, sempat kaget. Dia tidak bisa berbuat apa-apa lagi begitu akan digeledah petugas. Nah benar saja, dalam saku celana dipakai Darman, polisi menemukan barang diduga sabu, sebanyak 5 poket.
“Sebanyak 5 poket sabu ini memang milik saya. Dibeli dari seorang kenalan di Kota Samarinda,” ujar Darman setelah tertangkap basah petugas. Dari “nyanyian” Darman tersebut. Aksar bersama Tim Buru Sergap Satuan Reskoba Polres Kukar, bergerak lagi. Sasaran berikutnya adalah Hendra alias Gepeng. Petugas langsung mengatur strategi untuk menangkap basah Gepeng. Setibanya di Samarinda, taktik langsung dimainkan polisi. Menyaru sebagai calon pembeli sabu, petugas menghubungi nomor kontak Gepeng.
“Begitu menjelang malam, kami meluncur ke Samarinda. Setelah itu ‘memancing’ Gepeng untuk bertransaksi sabu,” kata Aksar. Rupanya Gepeng tidak menyadari. Jika si pembeli barang haram itu, adalah polisi. Maka tidak banyak basa-basi, pria berperawakan sedang ini langsung sepakat. Bertemu di tepi Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu. Sesuai kesepakatan, sekira pukul 22.00 Wita, Gepeng sudah tiba di lokasi dimaksud. Namun sejurus kemudian, Gepeng malah diringkus polisi.
“Saat kami tangkap. Dia (Gepeng, Red) kedapatan memiliki 4 poket sabu. Disimpan dalam sebuah kotak rokok,” ujar Aksar, lagi. Tentu saja Gepeng hanya bisa tertunduk lesu. Begitu pula dengan Darman, selaku rekan bisnisnya. Kedua kolega itu pun harus rela mendekam di balik jeruji besi. Bahkan ketika bangsa ini merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 atau bisa disebut 17 Agustusan, keduanya justru terkungkung dalam kerangkeng.
“Saya sangat menyesal, telah nekat berbisnis sabu,” ujar Darman maupun Gepeng yang dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih.(idn)