SAMARINDA KOTA. HUT ke-78 RI memberi kebahagian bagi delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman. Terhintung sejak Kamis (17/8) kemarin, delapan WBP itu resmi dinyatakan bebas.
Mereka menerima resmisi atau potongan masa tahanan, yang dapat membuat mereka langsung menghirup udara kebebasan. Potongan masa tahanan yang masuk dalam kategori remisi umum (RU) 2 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu diberikan secara simbolis pada Rabu (16/8) lalu.
Pemberian resmisi tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Kaltim, Sofyan. Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Hudi Ismono menerangkan, remisi umum diberikan kepada 683 orang WBP yang menghuni Lapas Sudirman dengan rincian RU-1 diberikan kepada 657 WBP.
“Sementara 26 WBP menerima RU-2. RU-1 berarti mendapatkan remisi namun belum bebas. Sedangkan RU-2 berarti masa tahanan dipotong remisi dan langsung bebas,” terangnya.
“Namun dari 26 WBP yang menerima RU-2, hanya delapan yang langsung bebas. Sedangkan sisanya belum dapat dibebaskan, karena masih harus menjalani subsider dari pasal yang menjeratnya,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim, Sofyan menerangkan dalam memperingati HUT ke-78 RI sebanyak 9.366 WBP di Kaltim dan Kaltara mendapatkan remisi.
“Dengan rincian RU-1 sebanyak 9.235 WBP dan RU-2 berjumlah 131 WBP. Mereka yang menerima remisi ini telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.(oke/nha)