LOK BAHU. Penambang ilegal di dekat SMPN 38 di Jalan Jakarta II, RT 15, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, akhirnya benar-benar memilih menghentikan aktivitasnya sekaligus angkat kaki dari lokasi tersebut. Hal itu didasarkan dari pantauan media ini, Rabu (16/8) lalu, dimana tidak lagi terlihat adanya alat berat jenis ekskavator maupun lubang bekas galian yang sebelumnya diketahui memang telah ditutup pasca “digoyang” pemberitaan.
Meski begitu, sejumlah pihak tetap menyayangkan masih ada saja kegiatan penambangan ilegal yang berkedok pematangan lahan. Terutama yang dikerjakan dekat dengan fasilitas umum (Fasum). Kekecewaan itu datang dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin. Asli sangat menyayangkan adanya kegiatan penambangan yang dekat dengan fasilitas pendidikan.
“Apalagi kegiatan seperti ini (menambang, Red) ada aturan yang mengaturnya terkait jarak. Tetapi saya tidak bisa bicara mengenai aturan itu, karena bukan ranah kami,” tutur Asli kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (16/8) lalu.
“Namun kami tetap menyayangkan. Apalagi kalau aktivitasnya pada jam aktif (sekolah, Ted), tentu itu mengganggu,” tambahnya. Terkait dengan jarak yang tidak berada tepat di samping SMPN 38, menurut Asli tetap harus menjadi perhatian. Karena bisa saja kegiatan itu akan nerimbas pada rusaknya bangunan sekolah.
“Tentunya kami ingin aparat penegak hukum bisa bertindak (menghentikan dan menangkap),” tegasnya. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli yang juga dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp turut memastikan sudah tidak lagi kegiatan di lokasi tersebut.
“Anggota sudah cek ke lokasi. Sudah tidak ada kegiatan (penambang, Red). Dan masih diselidiki,” jawabnya singkat. Diberitakan sebelumnya, berawal dari diterimanya informasi yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan batu bara ilegal di samping SMPN 38. Penelusuran fakta dilakukan media ini selama dua hari sejak Minggu (13/8) lalu.
Dalam penelusuran itu sejumlah fakta ditemukan terutama mengenai adanya kegiatan penambangan ilegal, yang diklaim pemilik tanah bermana Adul hanya merupakan kegiatan pematangan lahan. Dalam wawancara singkat bersama Adul, sejumlah nama disebutkan. Mereka adalah Andri, pengusaha asal Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) yang bertindak sebagai pemodal. Dan Murat selaku pemilik alat berat. (oke/nha)