SAMARINDA KOTA. Kakek 71 tahun yang dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap murid Sekolah Dasar (SD), resmi berstatus sebagai tersangka, Senin (21/8). Polsek Samarinda Kota yang menangani kasus pencabulan bocah perempuan berusia 10 tahun itu. Menetapkan kakek tersebut sebagai tersangka setelah cukup saksi dan adanya pengakuan tersangka.
“Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dasar pengakuannya dan juga saksi,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus. Satria menjelaskan, dari hasil pemeriksaan. Kakek tersebut mengaku melakukan perbuatan cabul karena dirinya merasa kesepian.
“Motif tersangka karena sudah lama ditinggal istrinya, yang bekerja sebagai TKW di luar negeri. Perbuatan itu (cabul, Red) mungkin dilakukan karena adanya dorongan hasrat,” kata Satria. Meski begitu yang dilakukan kakek tersebut ditegaskan Satria, tidak dapat dibenarkan sehingga ada konsekuensi hukum yang harus diterima kakek itu.
“Apalagi perbuatan itu dilakukan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya. Diberitakan sebelumnya, perbuatan kakek cabul yang dilakukan terhadap seorang murid kelas IV SD itu dilakukan di area sekolah tempat kakek itu bekerja sebagai wakar, Sabtu (19/8) lalu.
Ketika itu bocah perempuan itu sedang bermain di area sekolah yang dijaga kakek itu. Ketika bermain itulah bocah tersebut dipanggil sang kakek yang kemudian meraba-raba bagian sensitif korban. Perbuatan cabul itupun terbongkar setelah ibu korban yang berjualan di dekat sekolah tersebut mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli kakek itu. (oke/nha)