SAMARINDA KOTA. Musim kampanye belum juga dimulai, namun sudah banyak baliho-baliho calon legislatif (caleg) yang bertebaran di jalanan termasuk di dalam gang. Bahkan ada juga yang memasangnya di samping pagar rumah warga tanpa seizin pemiliknya.
Hal inilah yang dikesalkan salah seorang warga, Pratama. Pasalnya di pagar rumahnya juga sempat dipasangi baliho caleg tanpa sepengatahuan dirinya. “Saya cabut lagi, saya juga tidak tahu dia siapa, tidak izin main pasang-pasang saja,” ungkapnya.
Sebelumnya ia juga mengaku sering menjumpai sejumlah poster caleg bertebaran di dalam gang. Namun satu persatu hilang lantaran sudah ditertibkan oleh Satol PP belum lama ini. “Ya bagus saja, daripada mengotori gang,” tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Muhammad Syahrir mengatakan saat ini diperkirakan memang sudah ada ribuan baliho yang menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan. Mengingat masa kampanye secara resmi baru dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024 atau tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Termasuk yang berada di dalam gang juga menjadi sasaran penertiban,” ungkap Syahrir. Namun memang tidak bisa semua titik terpantau, sehingga dipastikan penyiran APK tersebut dilakukan secara bertahap. Hanya saja APK tersebut tetap disimpan untuk diberikan kepada tokoh atau partai politik (parpol), jika pihak tersebut meminta kembali.
“Karena kami hanya menjalankan tugas sebagai penegak aturan,” sebutnya. Adapun dasar penertiban ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 tentang perubahan atas perwali nomor 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame. Sebelumnya ia mengakui ada beberapa APK yang juga telah bekerja sama dengan pemilik reklame, sehingga mereka dianggap telah membayar pajak. Namun sebagian besar yang memajang di sembarangan tempat dipastikan tidak memiliki izin.
“Makanya kami juga sosialisasikan ini ke partai-partai politik termasuk caleg (calon legislatif) yang akan maju,” sebutnya. Selain itu ia juga menjelaskan dalam pasal 14 poin 3 yang telah direvisi, memuat beberapa lokasi yang dilarang untuk penyelenggaraan APK. Diantaranya lingkungan sekolah, rumah ibadah maupun fasilitas umum.
“Namun untuk yang berada di pinggir jalan itu kan besar-besar, kami tidak bisa langsung menertibkan, alat kami terbatas,” pungkasnya. (hun/nha)