SAMARINDA KOTA. Segala peraturan yang menjadi turunan dari pusat, wajib disesuaikan oleh pemerintah daerah. Salah satunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan ini akan membawa perubahan terhadap jumlah penarikan dari retribusi dan pajak daerah.
Untuk menyesuaikan hal tersebut, DPRD Kota Samarinda baru saja mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya tak lain untuk menyesuaikan aturan di atasnya, yang menjadi dasar dalam pembentukan regulasi tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda, Hermanus Barus mengakui dalam pengesahan aturan tersebut membawa beberapa perubahan. Di antaranya mencabut beberapa pajak yang bersumber dari minuman beralkohol, uji kendaraan motor pajak tanda uji pada alat ukur (tera) pada perdagangan juga akan digratiskan.
“Lalu untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan penerangan akan dijadikan satu menjadi PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu),” ungkap Hermanus. Sementara untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang maksimal dua persen nantinya bakal naik menjadi lima persen paling maksimal, walaupun usulannya masih dua persen. Selanjutnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya lima persen menjadi 2,5 persen.
Lalu yang tak kalah penting dalam aturan baru ini, kata Hermanus pajak parkir pihak ketiga yang sebelumnya sebesar 30 persen diturunkan menjadi 10 persen. Tujuannya untuk meningkatkan pengusaha dibidang jasa parkir meningkat.
“Sehingga aturan ini sebenarnya meringankan pajaknya agar bisa meningkatkan pengusaha parkir,” terang mantan Inspetur Inspektorat Daerah Kota Samarinda. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra mengatakan pengesahan perda tersebut memang akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab beberapa sektor pajak disatukan, belum lagi pajak parkir yang dibatasi hanya 10 persen. Namun untuk menyesuaikan dengan aturan dari pusat, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk menggodok aturan. “Dengan adanya aturan baru tentu kita daerah harus menyesuaikan, tapi harapannya potensi PAD lainnya bisa tetap digenjot,” pungkasnya. (hun/beb)