SAMARINDA KOTA. Potensi kehilangan beberapa objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi keresahan tersendiri bagi setiap daerah, usai pemerintah pusat mengeluarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Di dalam beleid tersebut telah menghapuskan beberapa restribusi, diantaranya izin tempat penjualan minuman beralkohol (minol), izin trayek dan izin usaha perikanan.
Tak heran saat ini penggodokan revisi perda minol juga tersendat di DPRD Kota Samarinda. Dengan adanya turunan dari aturan pusat tersebut, membuat nama perda tersebut harus diubah lagi beserta isinya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus mengakui hal ini juga menjadi problema bagi daerah. Sebab di dalam turunan dari undang-undang tersebut masih memperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kalau undang-undang itu berlaku, maka tidak ada lagi retribusi untuk perizinan minol,” ungkapnya.
Meski demikian hal ini tak berlaku untuk pajak daerah bagi tempat-tempat yang mengedarkan minol secara resmi. Diantaranya untuk Tempat Hiburan Malam (THM) sebesar 40 persen sedangkan hotel dan resto 10 persen.
“Makanya sampai akhir tahun ini, terobosannya menggunakan perwali (peraturan walikota) agar tidak terjadi kekosongan hukum,” jelasnya.
Ia pun berharap perwali mengenai edaran minol juga segera dikeluarkan, sehingga tidak terlalu lama Kota Samarinda kehilangan PAD dari minol tersebut. Meski waktunya singkat, namun Hermanus menilai perwali tersebut sudah semestinya dikeluarkan, mengingat saat ini pajak dari dari minol juga menjadi bagian dari penyokong kas daerah.
Sebelumnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Elnathan Pasambe mengakui, pembahasan revisi perda minol di Kota Samarinda sebenarnya sudah sampai tahapan final. Namun belakangan setelah mendapat masukan dari bagian hukum, nyatanya revisi perda tersebut masih banyak yang harus diperbaiki, lantaran aturan yang diatur oleh pusat mengalami perubahan.
“Hampir 50 persen aturan dari pusat itu berubah sehingga kami juga harus mengganti isi perda itu,” ungkap Elnathan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menargetkan agar revisi perda tersebut bisa rampung pada Oktober mendatang. Ia bersama anggota pansus lainnya menyanggupi target yang ditentukan oleh wali kota. Sebab pihaknya juga tak ingin adanya kekosongan hukum dalam pengaturan pendistribusian minol di kota ini.
“Karena kami juga akan mengganti judul, jadi ada beberapa poin lagi yang harus diubah,” pungkasnya. (hun/nha)