SAMARINDA KOTA. Keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Samarinda kini sudah semakin minim di pinggir jalan. Sehingga warga diarahkan untuk membuang sampah di TPS terdekat, yang sebagian sudah berada di dalam gang.
Hanya saja ketertiban untuk membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, masih suka dilanggar. Diketahui saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 tahun 2011 tentang perubahan atas perda nomor 02 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Dalam beleid tersebut sudah dijelaskan bahwa waktu pembuangan sampah dimulai pada pukul 18.00-06.00 Wita.
Namun pelanggaran masih sering terjadi di beberapa ruas jalan. Masih ada saja warga yang membuang sampah di luar dari ketentuan yang telah ditentukan.
Atas hal ini Kepala DLH Samarinda Endang Liansyah melalui Pengawas Lingkungan Hidup Erwin Agus mengakui pihaknya sudah rutin melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan, kelurahan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), ketua RT termasuk ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengurus masjid.
“Kami juga sudah melakukan tindakan dengan penahanan KTP dan pemblokiran yang sifatnya masih humanis,” ungkap Erwin.
Padahal saat ini di setiap kecamatan sudah ada satu koordinator lapangan (korlap), yang bertugas untuk mengawasi setiap TPS yang ada di wilayah tersebut. Selain itu juga ada pengawas yang memonitor sampah yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sehingga saat terjadi pelanggaran, bisa langsung ditindak.
“Tantangan kami saat ini budaya orang-orang Samarinda ini masih kesadaran dan kepeduliannya untuk tertib membuang sampah pada waktunya,” imbuhnya.
Memang tak semua titik TPS bisa terkontrol, sehingga diperlukan pengawas lapangan di setiap TPS. Sebab yang terjadi selama ini pelanggaran sering terjadi di saat petugas pengawas sedang berkeliling dan tidak berada di lokasi tersebut.
“Padahal biasanya kalau pengawas itu ada memang agak tertib, karena kami menjadwalkan reguler untuk operasi penegakan hukum,” pungkasnya. (hun/nha)