SAMARINDA KOTA. Hampir di seluruh penjuru Kota Tepian mengalami kemacetan. Antrean kendaraan kerap terlihat mengular di sejumlah titik. Belum lagi kerawanan kecelakaan lalu lintas (lalin) yang sewaktu-waktu mengancam. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut, maka diterapkan aturan pembatasan kendaraan besar berdimensi 2,1 meter yang wara-wiri di kota. Namun sayangnya, masih banyak pengemudi kendaraan besar yang melanggar dan nekat berkeliaran di tengah kota di jam-jam sibuk siang hari.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani mengungkapkan, beberapa waktu belakangan masih menemukan adanya kendaraan besar yang melanggar. “Masih ada ditemukan kendaraan besar dimensi 2,1 meter yang melanggar. Mereka masih berkeliaran di tengah kota pada jam sibuk, siang hari. Mestinya kalau siang bolehnya di jalur lingkar luar. Yakni Jalan Ring Road atau jalur menuju Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) saja,” ujar Didi.
Harusnya sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Samarinda, kendaraan besar dengan dimensi 2,1 meter hanya boleh berkeliaran di tengah kota malam hari mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita. “Malam di atas jam 10 harusnya baru boleh ada kendaraan besar yang masuk dalam jalur kota,” imbuh Didi.
Namun belakangan ada toleransi, sehingga disepakati kendaraan besar sudah boleh masuk ke jalur kota di atas pukul 18.00 Wita. Dengan ketentuan harus tetap tertib, sehingga tak membahayakan pengendara lain dan tak menyebabkan kemacetan. “Kami berkoordinasi dengan rekan Polantas Polresta Samarinda. Jika ada kendaraan besar yang melanggar, maka sanksinya bisa berupa denda sebagaimana termuat dalam perwali,” tandas Didi. (rin/nha)