Semakin padat penduduk di Kota Samarinda membuat lahan pemakaman juga semakin berkurang. Lahan pemakaman yang tersedia saat ini juga semakin terbatas, sehingga harganya pun mulai tak masuk akal.
PEMKOT Samarinda baru memiliki satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Serayu, Tanah Merah. Makam tersebut sebelumnya hanya digunakan untuk jenazah Covid-19, namun kini dibuka untuk umum. Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, melalui Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Suryanta Dwi Putra.
Dirinya mengakui luas TPU Serayu Raudhatul Jannah mencapai 6 hektare, sedangkan yang baru digarap saat ini baru 1 hektare.
“Sehingga itu kami buka untuk pemakaman umum, saat ini masyarakat bisa melihat ketersediaan lahannya melalui aplikasi Silamak,” ungkap Suryanata. Sebagai informasi Silamak kepanjangan dari Sistem Informasi Lahan Makam yang bisa diakses melalui laman resmi https://perkim.samarindakota.go.id/silamak.
Dari situ masyarakat bisa melihat lahan mana saja yang masih tersedia, untuk dijadikan pemakaman. Selain TPU Serayu, Disperkim Samarinda saat ini juga tengah berancang-ancang untuk membuat beberapa TPU lagi, guna memenuhi ketersediakan lahan pemakaman. Diantaranya berlokasi di berada di Pelita 6 Kecamatan Sambutan seluas 6 hektare. Termasuk hibah lahan dari petinggi Pemuda Pancasila Said Amin yang lokasinya juga berada di Tanah Merah.
“Jadi ke depannya masyarakat tinggal mengakses Silamak, untuk melihat lahan mana yang tersedia dan bisa mengajukan secara online,” tuturnya. Namun rencana itu masih akan disusun dengan peraturan daerah (perda) yang akan digodok oleh DPRD Samarinda.
Sebab selama ini memang belum ada aturan yang menjadi acuan untuk menentukan harga lahan pemakaman. Tak ayal masyarakat sering kali mengeluhkan harga lahan makam yang berkisar mulai Rp 3 juta hingga paling mahal ditemukan sampai Rp 15 juta.
“Karena itu milik swasta atau yayasan. Makanya di dalam aturan itu kami akan sampaikan masukan agar ketentuan harganya yang terjangau untuk semua kalangan,” sebut Suryanata. Sehingga jika ada yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi, hanya saja untuk menggodok perda memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab harus menunggu kerja panitia khusus (pansus) rampung.
“Itu sudah kami bahas dengan dewan, dan kami juga memasukkan data-data dari pemakaman lain ke dalam perda,” pungkasnya. (hun/nha)