PELABUHAN. Sebuah bangunan tak berizin yang berdiri di kawasan pertokoan Citra Niaga kembali dibongkar tim gabungan dari Dinas PUPR dan Satpol PP, Kamis (14/9). Tindakan tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi Lahan Terbuka Hijau (RTH) di kawasan tersebut.
Tim gabungan membongkar sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Pembongkaran dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Pembongkaran diawali dengan membuka pintu yang terkunci rapat. Beberapa barang yang ada di dalam gudang kemudian dikeluarkan petugas.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah menjelaskan, bangunan berukuran 3×5 meter tersebut dibongkar karena merupakan akses menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sementara, lahan RTH sendiri kini sudah beralih fungsi dengan berdirinya sebuah bangunan permanen. Bangunan tersebut dipergunakan pemilik toko sepeda sebagai gudang penyimpanan.
“Tidak hanya masalah izin bangunan saja, melainkan juga tentang ukuran lahan RTH yang dijadikan bangunan kurang lebih 10×15 meter persegi,” papar Yusdiansyah. Dari info yang media ini terima, rupanya bangunan 150 meter persegi di atas lahan RTH itu ternyata dimiliki oleh owner satu toko elektronik terbesar di Samarinda. Yusdiansyah menjelaskan, izin Hak Guna Bangunan (HGB) hanya berlaku untuk toko sepeda bagian depan hingga tembok gudang tidak dengan bagian belakang yang merupakan lahan RTH.
“Sementara lahan RTH yang dijadikan gudang sepeda dan bangunan kecil yang merupakan akses jalan yang saat ini kami bongkar, tidak memiliki dokumen resmi,” tegasnya. Pihak BPKAD juga akan menyelidiki bagaimana pemerintah sebelumnya memberikan izin membangun gedung tersebut sehingga dapat terbangun permanen. Disampaikan Yusdiansyah, pemilik barang (sepeda, Red) meminta ke pihaknya diberikan waktu selama satu minggu untuk proses pengangkutan ratusan sepeda yang ada di dalam gudang.
“Setelah itu, kami dari BPKAD bersama rekan lain akan melanjutkan pembongkaran gedung secara keseluruhan. Tindakan ini sekali lagi menunjukkan komitmen Pemkot Samarinda dalam menjaga RTH dan menerapkan aturan yang berlaku di wilayah Kota Samarinda,” kata Yusdiansyah. (kis/nha)