SAMARINDA KOTA. Meski sudah beberapa kali Samarinda di guyur hujan, namun ancaman kebakaran lahan tetap tinggi. Dari catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, hingga 13 September 2023 telah terjadi 42 kali kebakaran. Luas areal yang hangus mencapai 41 hektare. Hampir semua kebakaran lahan disebabkan unsur kesengajaan.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda Suwarso mengakui jika ulah tangan manusia menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran. Mengantisipasi kejadian serupa, Suwarso meminta warga tidak lagi membakar hutan saat untuk membuka lahan. Peringatan tersebut disampaikan karena dalam beberapa hari ke depan, Samarinda dan sekitarnya akan dilanda panas menyengat akibat el nino.
Bagi siapa saja yang membuka lahan dengan cara membakar, bisa dikenai ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. “Ini merupakan ancaman berat, sehingga saya meminta kepada siapa saja agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” kata Suwarso, Selasa (19/9).
Ia mengatakan, denda dan kurungan tersebut diberlakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku, yakni membersihkan lahan dengan cara membakar atau pihak tertentu yang bertindak sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
Ancaman tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 ayat 1, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, dari Ayat 2 Pasal 48 menegaskan jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Penegasan juga tercantum dalam Pasal 49 Ayat 1 UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, yakni setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dijelaskan, dampak kabut asap akibat kebakaran hutan yang terjadi di beberapa provinsi tetangga, perlahan mulai menganggu masyarakat Kaltim. Oleh karenanya, dia memminta agar masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim tidak memperparah kabut asap ini dengan melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan. “Saya minta agar warga baik pekebunan ataupun pengusaha tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Suwarso. (kis/nha)