TENGGARONG. Narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah merajalela. Sebab peredarannya sudah merambah kawasan pedalaman. Bahkan sampai Desa Sangkuliman yang berada di wilayah pinggiran Kecamatan Kota Bangun. Buktinya Selasa (19/9) pagi, anggota Unit Reskrim Polsek Kota Bangun menangkap 2 “pemain” narkoba jenis sabu.
Ironisnya lagi, keduanya pelaku merupakan ibu dan anak. Masing-masing bernama Helma alias Imang (51) bersama anaknya, Subhani alias Usup (35). Dari kedua warga Desa Sangkuliman tersebut, disita sejumlah barang bukti. Yaitu berupa sabu sebanyak 10 poket beserta uang mencapai Rp 3 juta lebih.
“Kini keduanya (Imang dan Usup, Red) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga harus ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko kepada wartawan, Rabu (20/9).
Awalnya Selasa pagi itu petugas Polsek Kota Bangun mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa belakangan ini marak transaksi sabu di bilangan Desa Sangkuliman. Dari laporan warga tersebut, sejumlah petugas, termasuk Aiptu Khoirul Ubaidillah selaku Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun, meluncur ke lokasi dimaksud.
“Rupanya informasi warga tidak keliru. Sebab dalam penyelidikan itu, anggota kami menemukan sebuah rumah di Jalan Karya Utama, Gang Nusa Indah RT 04 Desa Sangkuliman. Diduga sebagai markas narkoba dimaksud,” kata Yoko, demikian Kapolsek Kota Bangun ini akrab disapa.
Karuan saja polisi semakin fokus ke rumah tersebut. Terutama mencermati gerak-gerik si penghuni rumah. Nah manakala melihat ada kesempatan, sekira pukul 10.30 Wita, Selasa (19/9) tersebut, polisi langsung merangsek masuk rumah. Tentu saja kedatangan petugas Reskrim Polsek Kota Bangun itu, tak pernah diduga penghuni rumah.
“Dalam penggerebekan itu, anggota kami menemukan Imang di kamar depan. Ketika digeledah, ditemukan 8 poket sabu dan uang tunai Rp 3 juta lebih. Ada pula 1 bal plastik klip kecil dan timbangan digital. Diakui Imang sebagai miliknya,” jelasnya lagi.
Tidak hanya menggeledah kamar Imang. Polisi juga memeriksa kamar lainnya di rumah itu. Termasuk kamar dihuni Usup, tak lain anak kandung Imang. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan lagi 2 poket sabu. Diakui sebagai milik Usup. Belakangan usut punya usut, ternyata Usup bukan wajah baru bagi Polsek Kota Bangun.
“Ternyata dia (Usup, Red) merupakan residivis kasus narkoba. Tepatnya di 2017 lalu, telah divonis Pengadilan Negeri Tenggarong selama 7 tahun penjara. Jadi baru sekitar 7 bulan bebas, eh kedapatan lagi bermain sabu,” kata Yoko.
Tentu saja, setelah tertangkap basah bermain sabu kini Usup bersama ibunya, Imang, harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya mengaku nekat berbisnis narkoba selama beberapa bulan terakhir. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari. Mengingat Usup tidak memiliki pekerjaan tetap selepas menjalani hukuman di Lapas Tenggarong sekitar 7 bulan terakhir.
“Kami terpaksa begitu (mengedarkan sabu, Red) karena didesak kebutuhan rumah tangga sehari-hari,” ujar Usup maupun ibunya, Imang. (idn/rin)