KARANG PACI. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntut perusahaan agar memprioritaskan pekerja lokal di sekitar pabrik pengolahan nikel PT Kalimantan Ferro Industry (KFI).
Diketahui, pabrik tersebut berlokasi di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar). Pabrik tersebut sudah resmi beroperasi pada Selasa (19/9) lalu. Seno mengatakan, setidaknya 60 persen dari penduduk lokal mesti bekerja di perusahaan itu.
“Kita tetap meminta komitmen investor untuk menggunakan setidaknya 60 persen dari penduduk lokal bekerja di perusahaan tersebut, apapun itu,” ungkapnya. Seno mengatakan, permintaan itu sudah dia sampaikan secara langsung ke jajaran manajemen PT KFI. Pihak manajemen, ujar Seno sudah mulai memenuhi.
“Kami tak ingin pekerja lokal di permulaan saja. Ini untuk memenuhi standardisasi dalam pemenuhan tenaga kerja,” bebernya. Di satu sisi, Seno akan mengarahkan Komisi IV DPRD Kaltim yang menangani isu ketenagakerjaan agar selalu memantau tenaga kerja di PT KFI.
“Baik investasi di Kaltim maupun di IKN, tentu harus memprioritaskan itu. Nah, ini sudah komitmen kita. Akan terus kita awasi tentang pemakaian tenaga kerja ini,” tutupnya. Pabrik pemurnian nikel atau smelter terbesar kedua di Indonesia ada di Sangasanga.
Perusahaan yang digagas investor asal China ini pun disebut akan menyerap ribuan tenaga kerja lokal. Penduduk sekitar, khususnya di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kukar, mendapat prioritas utama. Ketika memasuki perusahaan ini, nuansa berbeda akan terasa.
Aksara tulisan Tionghoa khas Negeri Tirai Bambu terpampang di setiap sudut area kerja. Bahkan, disebutkan sudah ada 250 orang pekerja asal China dari 1.700 orang jumlah pekerja yang ada di perusahaan ini. Total pekerja diprediksi mencapai 10 ribu orang. PT KFI ini terkait dengan perusahaan pemurnian nikel yang sudah ada di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Petinggi perusahaan PT KFI, beserta dua konsorsium serta mitra bisnis penyalur bijih nikel juga hadir. Patut diketahui, PT Nityasa Prima pemilik hak guna bangunan (HGB) lokal sementara perusahaan asal China San Yai Tai Hoi Tong New Material Co, Ltd masuk untuk membangun kawasan pabrik. Kedua perusahaan ini membuat konsorsium yamg kemudian menjadi PT KFI.
San Yai Tai Hoi Tong New Material Co, Ltd merupakan special purpose vehicle (SPV), yang sudah sangat berpengalaman bergerak di bidang industri nikel sebelumnya di China. PT KFI dibentuk untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan hilirisasi sumber daya alam, terutama logam nikel.
Didirikan pada tanggal 26 November 2021, KFI resmi berdiri setelah UU No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. KFI menandatangani kontrak Perjanjian jual-beli Tenaga Listrik (PJBTL) dengan PLN Persero sebesar 800 MW pada tanggal 31 Desember 2021 yang menjadi milestone utama pembangunan projek ini berjalan. Dengan penggunaan listrik full dari PLN, KFI tidak membangun Pembangkit Tenaga Listrik sendiri lingkungan sekitar KFI akan lebih terjaga. (mrf/nha)