SAMARINDA KOTA. Rupanya masih ada harapan bagi 130 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltim yang belum mendapat penempatan. Forum Guru Lolos Passing Grade (FGLPG) Kaltim mengatakan, ada mekanisme terbaru dari pusat untuk penempatan guru yang lolos passing grade pada 2021.
Ketua FGLPG Kaltim, Andreas Datong Tukan menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari pengurus pusat FGLPG mengenai mekanisme tersebut. Poin pertama, guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkaan ijazah atau sertifikat yang dimiliki. Namun dengan catatan, tetap memerhatikan kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia.
“Individu ditempatkan di tempat tugas masing masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan,” ucapnya pada awak media, Minggu (24/9) kemarin. Andreas juga menyebut, prioritas penempatan dilakukan bedasarkan urutan kategori pelamar. Pertama, ada tenaga honorer kategori (THK) II, honorer negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan honorer swasta.
Dimana masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PAN RB) Nomor 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 yakni mulai teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, dan usia.
“Kami sudah masukkan surat untuk rapat dengar pendapat (RDP) kembali di Komisi IV DPRD Kaltim. Infonya, dalam waktu dekat ini sedang dijadwalkan,” ungkapnya. Rekrutmen ASN PPPK 2023 yang dibuka pada September ini, disebut, akan dilakukan mekanisme perekrutan dalam 2 tahap. Tahap 1 untuk penempatan guru prioritas satu yang sudah lulus passing grade pada 2021 namun belum ditempatkan dan tahap 2 seleksi CAT untuk prioritas 2, 3, dan 4.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan tak memberikan komentar yang banyak. Dirinya hanya mengarahkan untuk langsung berkoordinasi ke Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
“Supaya tidak salah, bisa langsung ke Bidang GTK saja. Yang jelas, PPPK itu sudah selesai pada 2021. Dan yang sisanya, masuk ke 2023 dan informasinya yang memang sesuai dengan formasinya itu ya dimasukkan ke formasi berikutnya,” ungkap.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno mengatakan, nantinya guru-guru tersebut akan disesuaikan. Sembari dilihat berdasarkan hasil passing grade. Kemudian disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan yang ada.
“Nanti di Disdikbud Kaltim itu. Makanya penempatannya itu di sana, nanti Disdikbud yang mengatur. Sepanjang pas formasi guru yang dibutuhkan, itu kan ada prioritas dari THK II, guru sekolah negeri, guru sekolah swasta. Tetap diperhitungkan,” ucapnya.
Dia mengatakan, mekanisme penempatan guru PPPK memang dari pusat tapi atas usul dari Pemprov Kaltim. Pun Deni menyebut, bagi guru yang lolos passing grade dan belum dapat penempatan, maka akan diperhitungkan. (mrf/beb)