Samarinda Pos
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Kategori
    • Pro Bisnis
    • Metropolis
    • Olahraga
    • DPRD KALTIM
    • Otomotif
    • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Kamis, 30 November 2023
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Kategori
    • Pro Bisnis
    • Metropolis
    • Olahraga
    • DPRD KALTIM
    • Otomotif
    • DPRD KOTA SAMARINDA
No Result
View All Result
Kamis, 30 November 2023
Samarinda Pos
No Result
View All Result
Home Metropolis

Lolos Passing Grade Langsung Penempatan

130 Guru PPPK Kaltim

25 September 2023
in Metropolis
Reading Time: 2 mins read
0
Tahun Ini Pemprov Usulkan 4.286 Formasi PPK
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA KOTA. Rupanya masih ada harapan bagi 130 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltim yang belum mendapat penempatan. Forum Guru Lolos Passing Grade (FGLPG) Kaltim mengatakan, ada mekanisme terbaru dari pusat untuk penempatan guru yang lolos passing grade pada 2021.

Ketua FGLPG Kaltim, Andreas Datong Tukan menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari pengurus pusat FGLPG mengenai mekanisme tersebut. Poin pertama, guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkaan ijazah atau sertifikat yang dimiliki. Namun dengan catatan, tetap memerhatikan kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia.

“Individu ditempatkan di tempat tugas masing masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan,” ucapnya pada awak media, Minggu (24/9) kemarin. Andreas juga menyebut, prioritas penempatan dilakukan bedasarkan urutan kategori pelamar. Pertama, ada tenaga honorer kategori (THK) II, honorer negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan honorer swasta.

Dimana masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PAN RB) Nomor 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 yakni mulai teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, dan usia.

“Kami sudah masukkan surat untuk rapat dengar pendapat (RDP) kembali di Komisi IV DPRD Kaltim. Infonya, dalam waktu dekat ini sedang dijadwalkan,” ungkapnya. Rekrutmen ASN PPPK 2023 yang dibuka pada September ini, disebut, akan dilakukan mekanisme perekrutan dalam 2 tahap. Tahap 1 untuk penempatan guru prioritas satu yang sudah lulus passing grade pada 2021 namun belum ditempatkan dan tahap 2 seleksi CAT untuk prioritas 2, 3, dan 4.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan tak memberikan komentar yang banyak. Dirinya hanya mengarahkan untuk langsung berkoordinasi ke Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

“Supaya tidak salah, bisa langsung ke Bidang GTK saja. Yang jelas, PPPK itu sudah selesai pada 2021. Dan yang sisanya, masuk ke 2023 dan informasinya yang memang sesuai dengan formasinya itu ya dimasukkan ke formasi berikutnya,” ungkap.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno mengatakan, nantinya guru-guru tersebut akan disesuaikan. Sembari dilihat berdasarkan hasil passing grade. Kemudian disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan yang ada.

“Nanti di Disdikbud Kaltim itu. Makanya penempatannya itu di sana, nanti Disdikbud yang mengatur. Sepanjang pas formasi guru yang dibutuhkan, itu kan ada prioritas dari THK II, guru sekolah negeri, guru sekolah swasta. Tetap diperhitungkan,” ucapnya.

Dia mengatakan, mekanisme penempatan guru PPPK memang dari pusat tapi atas usul dari Pemprov Kaltim. Pun Deni menyebut, bagi guru yang lolos passing grade dan belum dapat penempatan, maka akan diperhitungkan. (mrf/beb)

Tags: Metropolis
ShareTweetSend

Related Posts

Waspada Fenomena OKB di Sekitar IKN
Metropolis

Waspada Fenomena OKB di Sekitar IKN

29 November 2023
Tak Cukup Hanya Deklarasi
Metropolis

Tak Cukup Hanya Deklarasi

29 November 2023
Bangunan Kumuh dan Liar Dibongkar
Metropolis

Bangunan Kumuh dan Liar Dibongkar

29 November 2023
Buntut OTT KPK, Pj Gubernur Surati Kabupaten/Kota
Metropolis

Buntut OTT KPK, Pj Gubernur Surati Kabupaten/Kota

29 November 2023
Alam Indah, Flora dan Fauna Kaya
Metropolis

Alam Indah, Flora dan Fauna Kaya

28 November 2023
Ribuan Kemasan Kosmetik Dibakar Petugas
Metropolis

Ribuan Kemasan Kosmetik Dibakar Petugas

28 November 2023
Next Post
Pastikan Lebih Banyak Cabor Terakomodir

Pastikan Lebih Banyak Cabor Terakomodir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Pemkot Gelontorkan Hibah, Wali Kota Bernostalgia di PN Samarinda

Pemkot Gelontorkan Hibah, Wali Kota Bernostalgia di PN Samarinda

29 November 2023
Bapak Bisnis Kayu, Andre Punya Pusat Kebugaran

Bapak Bisnis Kayu, Andre Punya Pusat Kebugaran

22 November 2023
Pendaratan di APT Pranoto Terganggu Pohon

Pendaratan di APT Pranoto Terganggu Pohon

24 November 2023
Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

Pro dan Kontra dalam Kesetaraan Gender di Indonesia

10 Juni 2022
Rahmat Fajar, Tangani Proyek Jalan Menuju IKN

Rahmat Fajar, Tangani Proyek Jalan Menuju IKN

27 November 2023

TERKINI

Pendidikan Kepala Keluarga Berkaitan dengan Kesejahteraan Keluarga

Pendidikan Kepala Keluarga Berkaitan dengan Kesejahteraan Keluarga

30 November 2023
Kesulitan Geografis Jadi Kendala Penyebaran Penduduk di Mahulu

Kesulitan Geografis Jadi Kendala Penyebaran Penduduk di Mahulu

30 November 2023
Anak-Anak Jadi Kunci Peningkatan SDM Balikpapan

Penduduk Perempuan sebagai Kepala Keluarga Perlu Perhatian Khusus

29 November 2023
Tingkat Pengangguran di Samarinda Tertinggi

Tingkat Pengangguran di Samarinda Tertinggi

29 November 2023
Samarinda Pos

About Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Headline
  • Metropolis
  • Pro Bisnis
  • DPRD KALTIM
  • Olahraga
  • Otomotif
  • DPRD KOTA SAMARINDA

Copyright Notice.

Anda dilarang melakukan copy paste segala material dari website ini.