LEMPAKE. Polisi yang mendapat informasi kembali merajalelanya kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan Muang Dalam, Kelurahan Lempake sudah bergerak melakukan pengecekan di lapangan. Namun sayang informasi yang diperoleh setelah mencuatnya pemberitaan itu, telah membuat penambang ilegal angkat kaki dari lokasi yang disebutkan.
Meski begitu Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan siapa yang melakukan penambangan ilegal di kawasan itu.
“Kami sudah ke lokasi yang dimaksud. Namun sudah tidak ada (kegiatan, Red). Dan masih kami telusuri,” tuturnya singkat. Sementara itu, Pradarma Rupang, eks dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim yang dikonfirmasi awak media perihal pengalamannya menentang keberadaan tambang ilegal di Muang Dalam mengatakan. Dirinya sejak 2021 lalu rutin melaporkan kegiatan penambangan ilegal di Muang Dalam, yang sangat merusak lingkungan.
“Lokasi tambang ilegal di Muang Dalam itu dulunya adalah konsesi PT Lanna Harita Indonesia (LHI). Namun belakangan konsesinya diciutkan Pemerintah Kota Samarinda, karena pertimbangan keberadaan Bandara APT Pranoto,” kata Rupang, yang sekarang menjadi salah seorang pengamat lingkungan. Rupang menyebutkan, penciutan konsesi PT LHI itupun diketahuinya dari dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah periode 2014-2034.
“Karena itulah di Oktober 2021 kami laporkan adanya penambangan ilegal, karena area itu tidak lagi masuk dalam konsesi tambang resmi mana pun,” jelasnya. Karena laporan Jatam kala itu akhirnya membuat penambang kabur, namun kembali menambang ketika situasi sudah dirasa aman. “Timbul tenggelam. Apalagi alatnya hanya sekadar disembunyikan di hutan,” pungkasnya. (oke/beb)