JAKARTA. Melaksanakan tugas pertamanya sebagai pemimpin Kaltim, Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2023 di Ballroom Grand Sahid Jaya, Selasa (3/10/2023).
“Kita akan petakan dulu. Pak Isran (gubernur sebelumnya) sudah banyak melakukan langkah-langkah bagus. Tentu TP2DD ini akan kita optimalkan lagi,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik usai mengikuti Rakornas P2DD 2023 yang dihadiri secara virtual oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Langkah-langkah bagus yang sudah dilakukan sebelumnya akan terus dikembangkan dan dikolaborasikan dengan banyak pihak terkait.
“Yang pasti, kuncinya adalah target. Saya akan lihat dulu nanti target-targetnya. Tidak ada yang sempurna, makanya akan terus kita sempurnakan,” jelas Akmal Malik yang baru dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin kemarin. Implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) meliputielektronifikasi transaksi belanja, elektronifikasi transaksi pendapatan dan penggunaan kanal nontunai.
Kaltim sendiri terus melakukan optimalisasi dengan telah terlaksananya ETPD dari aspek pendapatan antara lain seluruh pelaksanaan pungutan pajak daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok telah terealisasi 100 persen digital.
Digitalisasi retribusi daerah secara intens di kawal mengingat jenis ragam retribusi begitu banyak hingga terus didorong pelaksanaannya. Bank Kaltim Kaltara dan Bapenda sebagai koordinator pendapatan daerah telah memfasilitasi perangkat daerah lainnya untuk melaksanakan digitalisasi retribusi daerah.
“Alhamdulillah telah selesai dikembangkan aplikasi E-Retribusi Daerah untuk 18 SKPD dan UPTD dengan 1240 parameter yang siap untuk diimplementasikan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim dalam kesempatan yang lain.
Kaltim juga telah memiliki TP2DD yang dikuatkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 900/K.322/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Rakornas juga diisi paparan dari Menteri Dalam Negeri diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo. (adv/biroadpim/lin/beb)