SAMARINDA KOTA. Menyelesaikan permasalahan sosial di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) seakan tidak ada habisnya. Namun satu pesatu bangunan di pinggiran sungai, kini telah ditertibkan, meski harus berhadapan langsung dengan warga. Sejumlah rumah yang berada di pinggiran SKM Jalan Tarmidi kini telah ditertibkan sejak Senin lalu. Hingga berita ini diturunkan masih menyisakan satu bangunan yang belum sepakat dengan nilai pergatian.
Kondisi ini akhirnya dipantau langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, setelah mendapatkan laporan ada satu rumah yang belum menyetujui serah terima tersebut. “Saya ingin tahu lebih lanjut. Tapi kami memberi kesempatan kepada semua pihak terkait, termasuk Dinas PUPR, camat, pak RT dan yang lainnya, untuk melakukan pendekatan persuasif,” ungkapnya.
Ia memberi tenggat agar masalah ini dapat diselesaikan dalam dua hari, sebelum mempertimbangkan langkah selanjutnya. Dalam hal ini yang maksud adalah melakukan konsinyasi di pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tapi saya berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus mengambil langkah hukum,” sebutnya. Dia mencontohkan beberapa kegiatan strategis yang telah dimulai dan berhasil karena dukungan masyarakat yaitu di pinggiran SKM, Jalan Dr Soetomo. Sehingga bisa mengurangi dampak banjir setelah beberapa pemukiman ditertibkan.
Beberapa waktu lalu, Camat Samarinda Kota Anis Siswantini mengatakan sebelumnya memang menyisakan empat bangunan yang belum terbongkar, lantaran masih berproses penyelesaian administrasi. “Awalnya, warga merasa kurang puas, namun setelah mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap, mereka bersedia menerima keputusan ini dan bersedia menandatangani persetujuan untuk pembongkaran,” ungkap Anis yang sejak awal memantau penertiban di wilayahnya.
Ia memastikan urusan pergantian rugi maupun dana kerohiman juga sudah diproses oleh Pemkot Samarinda. Sehingga ia menjamin tidak ada warga yang sia-sia pindah dari pemukiman bantaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu. “Karena dana yang diperlukan untuk proses penertiban ini telah tersedia, dan tidak ada lagi kendala terkait dengan dana,” pungkasnya. (hun/nha)