TENGGARONG. Barang terlarang jenis ganja kering, rupanya sudah pula merambah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan sekitarnya. Terbukti Sabtu (14/10) malam, petugas Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kukar, meringkus As (29) dan Fi (35) di Kota Raja, Tenggarong. Kedua pria itu kedapatan berbisnis daun setan alias ganja kering, dengan barang bukti 1,3 Kilogram (Kg) lebih.
“Dari As disita BB (barang bukti) ganja sekitar 2 gram. Kemudian BB dimiliki Fi mencapai 1,3 kilogram ganja kering,” tegas Kapolres AKBP Hari Rosena melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam kepada wartawan.
Terungkapnya bisnis ganja dilakoni As dan Fi ini, bermula informasi diperoleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kukar bahwa belakangan ini ada beredar ganja di wilayah Kecamatan Tenggarong, terutama di bilangan Kelurahan Timbau. Dari situlah Aksar –demikian Kasat Resnarkoba Polres Kukar ini akrab disapa– mengerahkan timnya menyelidiki ke lokasi dimaksud.
Sasaran petugas yakni Jalan Baong atau pada kawasan Rapak Mahang, Tenggarong. Nah, dalam penyelidikan Sabtu (14/10) malam, polisi melihat sosok pria mencurigakan. Keluar dari sebuah rumah yang diduga markas pemain ganja. Cepat saja petugas menghentikan langkah pria itu, belakangan diketahui berinisial As tersebut.
“Dia (As, Red) tidak begitu lama masuk rumah yang diintai anggota kami. Jadi begitu keluar rumah di Jalan Baong itu, dia terus diikuti menuju Jalan Sudirman Tenggarong. Rupanya dia tinggal di Jalan Sudirman itu. Jadi langsung saja petugas kami menyergap As, di halaman rumahnya itu,” jelas Aksar.
As tidak bisa berkutik saat itu. Lantaran polisi mendapati bungkusan plastik berisi barang berupa racikan lembaran daun kering, diduga ganja. Maka As mengaku, ganja itu baru dibelinya dari Fi yang tinggal di Jalan Baong. As menyebut ganja itu seberat 2 Gram dibeli dengan harga Rp 300 ribu. Artinya, setiap 1 gram diedarkan oleh Fi seharga Rp 150 ribu.
Berbekal keterangan As tersebut, polisi langsung meluncur ke rumah Fi di Jalan Baong, Tenggarong. Benar saja, setibanya di kediaman Fi, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ganja mencapai 1,3 kg lebih. Selama ini disembunyikan Fi dalam kamar tidurnya. Karena tertangkap basah, Fi tidak bisa berkelit dan hanya pasrah digelandang petugas ke Mako Polres Kukar, untuk menjalani proses hukum bersama As.
“Ganja itu saya beli dari kenalan di luar daerah. Dikirimkan melalui ekspedisi darat kemudian saya terima di sini (Tenggarong, Red),” jelas Fi yang ternyata merupakan residivis alias pernah menjalani hukuman, juga akibat tersandung kasus Narkoba beberapa waktu lalu. (idn/nha)