TANJUNG REDEB. Melihat kualitas pembangunan setiap titik daerah yang cukup beragam maka DPRD Berau menilai perlunya ada peningkatan kualitas SDM aparatur kampung. Termasuk juga mencarikan berbagai solusi dari masalah yang selama ini dihadapi kampung dalam pembangunan.
Ada banyak kendala baik regulasi maupun kewenangan terbatas. Pasca penerapan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ada banyak masalah didapat daerah karena terkendala kewenangan.
Hal ini juga yang melatarbelakangi pentingnya meningkatkan kualitas SDM serta koordinasi intens serta dukungan dari pihak Provinsi dan pusat ke Berau. Dalam pembangunan ada banyak persoalan yang dialami daerah khususnya pemerintahan kampung dalam pengelolaan pembangunan.
Menyoal pembangunan yang menyelaraskan dengan keinginan pusat di Berau yakni merefleksikan pembangunan terarah pada wilayah kampung yang menjadi penunjang utama perkotaan. Salah satu masalah adalah banyaknya regulasi yang turun silih berganti setiap tahun berjalan. Hal ini tentunya membutuhkan waktu bagi aparatur daerah khususnya aparatur pemerintahan kampung untuk mencerna bahasa regulasi dan realisasinya di lapangan.
āKita punya persoalan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di daerah terpencil, ada banyak faktor sebenarnya, dan kita selalu berupaya bagaimana kondisi ini bisa teratasi jadi tidak berlarut-larut, kasihan juga warga kampung,ā ungkap ketua Komisi III DPRD Berau, Berau Saāga.
Seperti halnya pemenuhan kebutuhan listrik. Diketahui listrik menjadi kebutuhan dan tuntutan terbesar masyarakat saat ini. Namun Berau tidak bisa lebih aktif dibandingkan saat masih ada dinas pertambangan dan Energi (Distamben).
Karena semua harus menunggu dan melobi Provinsi dan pusat terlebih dahulu. Mulai dari pengadaan tiang listrik, jaringan dan alat lainnya. Kampung menurut Saāga sebenarnya memiliki kemampuan melalui dana desa dan juga Alokasi dana kampung (ADK). Namun regulasi dan kewenangan yang menjadi kendala.
āArtinya kami berdialog tanya jawab soal teknis yang mengacu pada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan dana desa khususnya dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar listrik itu,ā tutup Saāga. (adv/as/beb)