SAMBUTAN. Penambang liar yang “menjajah” kawasan Jalan Bendungan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan sepertinya sakti, karena belum juga tersentuh penertiban bahkan penindakan pihak terkait. Fakta itu terlihat dari masih adanya aktivitas di lokasi tersebut, Minggu (15/10).
Kegiatan penambangan liar itu dapat dilihat meski dari kejauhan tepatnya dari jalan yang menghubungkan kawasan Handil Kopi dengan jalan pendekat Jembatan Mahkota II. Pantauan media ini di lapangan, salah satu dari dua alat berat jenis ekskavator berwarna kuning mereka Sany, yang digunakan mengeruk batu bara ilegal tampak hanya terparkir di atas bukit namun mengarah ke jalan keluar.
Sementara itu satu ekskavator yang sama, terpantau masih sibuk mengeruk tanah yang disinyalir untuk menutup lubang bekas galian batu bara. Untuk memastikan apakah sejumlah pihak terkait telah mengetahui bahkan menindaklanjuti adanya kegiatan penambangan liar di lokasi yang pernah disegel pada Agustus 2023 itu. Media ini mencoba mengkonfirmasi ke Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus melalui pesan WhatsApp. “Konfirmasi ke Kadis,” jawab singkat Agus.
Selanjutnya media ini pun mengkonfirmasi ke Kadis PUPR Samarinda, Desy Damayanti juga melalui pesan WhatsApp. Namun sayangnya meski dibaca, upaya konfirmasi itupun tidak direspons. Meski begitu hasil dari konfirmasi ke Camat Sambutan, Yoshua Laden mengatakan, hari ini (16/10) pihaknya dan tim Dinas PUPR Samarinda akan kembali turun ke lokasi tersebut.
“Menurut informasi staf ada (turun ke lapangan). Besok pagi (hari ini) PUPR sama kecamatan akan cek lokasi. Mudahan tidak hilang (penambangnya, Red),” jawabnya singkat. Adanya aktivitas penambangan liar yang dilakukan di lokasi itupun turut dipertanyakan Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Sukariamat terkait dengan siapa yang telah memberikan izin adanya kegiatan di lokasi tersebut.
“Pertanyaannya itu izinnya dari mana. Perasaan, saya tidak pernah mengeluarkan izin galian C di situ. Galian C itu yang mengeluarkan memang dari Kaltim melalui Online Single Submission (OSS) bukan melalui ESDM. Jadi IUP saja yang melalui ESDM. Sedangkan operasi dan eksplorasi itu melalui OSS,” jelas Sukariamat. Lanjut Sukariamat, terlepas dari persoalan izin. Namun jika kegiatan galian C tetapi juga mengeruk batu bara itu sudah menyalahi aturan. “Dan sudah pasti ilegal,” tegasnya.
Sukariamat menerangkan, prosedur pengajuan galian C harus melalui pola ruang lalu klarifikasi pada tata ruang ruang yang kemudian dilanjutjan mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditujukan kepada ESDM.
“Aturan prosedurnya seperti itu. WIUP dari dinas ESDM yang menerbitkan hasil dari rekomendasi pola ruang. Jadi wilayahnya dulu baru pencadangan wilayahnya, kemudian muncul IUP eksplorasi melalui OSS,” terangnya. “Jadi jenisnya beda dan peruntukannya itu untuk mineral bukan logam dan batuan, pasir luruh, pasir kuarsa, batuan, dan tanah Uruk,” tambahnya.
Sukariamat pun kembali memperjelas, modus yang awalnya pematangan lahan itu tidak bisa dibenarkan. Dan jika memang ada tergali harus izin ke pemerintah pusat dengan keterangan bahwa ada tergali bahan galian batu bara saat pematangan lahan untuk perumahan.
“Dan dilihat juga izin analisis dampak lingkungan (Amdal) perumahannya seperti apa juga yang menjadi dasar, itu hanya sekali saja diberikan untuk permodalan dan penjualan seperti jumlah untuk pembayaran royalti,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, aktivitas pembangan liar ditemukan di kawasan Sambutan tepatnya di kawasan yang dekat dengan Perumahan Handil Kopi. Ironis kegiatan itu dilakoni seorang penambang liar berinisial RM, yang sebelumnya pernah diusir warga Jalan Parikesit II, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur pada 19 November 2022. (oke/nha)