PEMBANGUNAN dilakukan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) selama ini, terbilang maksimal dan merata di seluruh kecamatan-kecamatan. Itu termasuk pula dari sejumlah kecamatan yang kini termasuk wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Karuan saja hal itu menimbulkan persoalan baru. Khususnya mengenai nasib atau status sejumlah aset dan infrastruktur Pemkab Kukar yang “dicaplok” IKN tersebut.
“Sejauh ini kami sudah bertemu tim ahli pembuatan Undang-Undang di Komisi II DPR-RI di Jakarta. Kemudian dilanjutkan bertemu Komisi II DPR-RI. Itu Senin (2/10) lalu. Tapi keesokannya Undang-Undang IKN itu disahkan. Jadi aspirasi atau masukan dari Kukar, belum sempat terakomudir dalam Undang-Undang IKN tersebut. Maka jalan ditempuh nanti, adalah pembicaraan Kukar dengan Otorita IKN. Terkait status aset dan infrastruktur telah dibangun Pemkab Kukar,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva kepada Sapos.
Dengan kondisi tersebut, Yohanes menegaskan kejelasan nasib aset dan infrastruktur dimaksud, harus tuntas dalam waktu 4 bulan ke depan. Sehingga Pemkab Kukar mendapatkan kepastian mengenai daerah-daerah terdampak, pendukung IKN tersebut.
“Kita harus tahu mana-mana zonasi terdampak di Kukar ini, begitu IKN mulai melaksanakan otoritasnya. Itu juga sesuai perintah Undang-Undang,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sekadar informasi, sejumlah wakil rakyat dipimpin Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid telah berusaha. Supaya sejumlah aset daerah telah dibangun Pemkab Kukar saat ini dalam kawasan IKN. Ke depan tetap dapat dikelola Pemkab Kukar di masa mendatang. Seperti Senin (2/10) lalu, Rasid bersama sejumlah anggota DPRD Kukar ke Komisi II DPR-RI di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat.
Dalam rombongan itu ada Wakil Ketua DPRD Kukar, Arif Turiadi bersama sejumlah anggota DPRD Kukar tergabung pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ada pula Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar, Ridha Darmawan bersama para camat.
“Kami menyampaikan aspirasi masyarakat Kukar. Terkait pengelolaan sejumlah aset daerah kini berada dalam kawasan IKN. Sekaligus menyampaikan masukan terhadap revisi perubahan Undang-Undang IKN,” ujar Rasid saat menyampaikan maksud kedatangan rombongan asal Kukar tersebut ke DPR-RI.
Kehadiran para wakil rakyat Kukar tersebut diterima Wakil Ketua Komisi II DPR-RI asal Fraksi PDIP, Junimart Girsang bersama Wakil Ketua Komisi II DPR-RI dari Fraksi PPP, Syamsurizal, serta bersama sejumlah anggota Komisi II DPR-RI. Lebih jauh Rasid menjelaskan, sejumlah aset dimaksud, diantaranya pelabuhan terletak di Amborawang, Kecamatan Samboja.
“Juga mencakup pengelolaan wilayah kerja blok Migas Kukar yang akan masuk pada wilayah Otorita IKN. Harapan kami, meskipun sejumlah aset daerah itu nanti masuk IKN. Namun tetap atau masih terhitung sebagai aset Pemkab Kukar,” kata Rasid.(idin/adv)