SUNGAI KUNJANG. Penindakan berupa penggembosan hingga penderekan mobil yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan masih dilakukan. Salah satunya di Jalan P Antasari, Sungai Kunjang, Jumat (20/10) sore.
Petugas dari Dishub mendapati sebuah truk roda enam berkelir hijau seenaknya parkir di bahu jalan sekitar pukul 17.30 Wita. Tak hanya di bahu jalan. Lokasi truk parkir juga dekat dengan tikungan sehingga membahayakan pengendara lain yang akan putar arah.
Melihat hal itu, petugas melakukan tindakan tegas dengan melakukan penggembosan. Ini dilakukan setelah petugas tidak menemukan pemilik truk atau pengemudi truk tanpa muatan tersebut.
Kasi Daltib, Dishub Samarinda Surono menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 yang berbunyi, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dari aturan di atas, dapat dipahami bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Permasalahan yang ditimbulkan adalah terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
“Kami senantiasa selalu mengadakan rutinitas penertiban ini agar ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak parkir sembarangan. Dan sore ini (kemarin) kami melakukan penggembosan ban truk,” kata Surono. Surono menuturkan, penertiban serupa juga digelar pada sejumlah ruas jalan protokol di Samarinda. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kemacetan sehingga aktivitas warga menjadi lancar.
“Sebelumnya juga pernah beberapa mobil yang kami derek karena melanggar. Insya Allah penertiban digelar rutin serta kami juga memasang kerucut sehingga warga dapat mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku,” tuturnya. Surono juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya karena akan menghambat arus lalu lintas.
“Kepada pemilik kendaraan diimbau untuk tidak parkir di badan jalan karena akan menyebabkan kemacetan,” tandasnya. (kis/beb)