SAMARINDA KOTA. Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kaltim periode 2024-2029 telah dibuka, mulai tanggal 24 Oktober-4 November 2023, tepatnya pukul 23.59 Wita. Pendaftarannya dibuka secara online Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kaltim telah resmi membuka pendaftaran.
Berdasarkan tahapan, pendaftaran peserta dimulai melalui laman https://siakba.kpu.go.id/ selanjutnya calon peserta mengirim atau menyerahkan langsung dokumen persyaratan ke sekretariat di Hotel Bumi Senyiur yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro No. 17-19, Samarinda.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Sabiruddin melalui siaran pers. Ia menekankan bahwa setiap calon peserta diharapkan untuk memeriksa dengan cermat dan teliti terhadap dokumen persyaratan yang diminta. Sebagai informasi di dalam Timsel terdiri dari Ketua Timsel, John Fresly Hutahaean, didampingi Sekretaris Timsel, Sabiruddin, dan anggota lainnya, Ida Farida, Mukti Ali, dan Wesley Liano Hutasoit.
Adapun syarat utama untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi adalah warga negara Indonesia, dengan usia paling rendah 35 tahun, berdomisili di Kaltim, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu juga perlu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
“Untuk pendidikan minimal S-1 (strata 1), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Sabiruddin. Tak lupa ia mengingatkan kepada pendaftar yang sebelumnya menjadi bagian dari partai politik, minimal telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Sedangkan bagi yang masih menjabat di pemerintahan atau BUMD dan BUMN, juga harus menanggalkan posisinya sementara, selama mengikuti seleksi. Selain itu bagi yang masih aktif dalam kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, juga harus rela mengundurkan diri apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Yang tidak kalah, pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” pungkasnya. (hun/nha)