SUNGAI PINANG. Seorang pria terpaksa diamankan petugas kepolisian setelah menganiaya rekan sekerjanya. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka cukup serius. Kapolsekta Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah menerangkan, awal mulai penganiayaan terjadi saat sejumlah orang mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat (ormas) hendak menghentikan aktivitas salah satu perusahaan di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (20/10) pagi.
Kedatangan sejumlah orang ini ditengarai masalah utang-piutang yang belum terselesaikan. Saat datang, perusahaan itu tengah melakukan aktivitas seperti biasa. Setiba di kantor perusahaan, salah seorang anggota ormas ingin menutup pintu perusahaan agar tidak beroperasi. Namun upaya ini dihalangi salah satu pekerja. Sempat terjadi adu mulut hingga terjadi peristiwa pemukulan.
“Ribut dan emosi. Salah satu anggota ormas ini melakukan pemukulan kepada karyawan. Akibatnya karyawan itu mengalami memar dan benjol di bagian kepalanya,” kata Abdullah. Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Unit Opsnal Reskrim Polsekta Sungai Pinang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mempelajari rekaman kamera CCTV perusahaan. Dari rekaman itulah diketahui jika pelaku penganiayaan adalah Efran (38).
Dengan ciri yang sudah didapat, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Efran. Dari informasi, petugas akhirnya menangkap pria bertubuh tambun ini di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Rabu (23/10). “Efran saat ini sudah kami amankan dan masih dalam tahap proses penyidikan. Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan” pungkas Kapolsekta. (kis/nha)