YOGYAKARTA. Hak privasi individu merupakan hal yang sangat penting dalam era digital ini. Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi landasan kuat untuk memastikan, hak-hak ini tetap terlindungi. Data pribadi adalah aset berharga yang dimiliki setiap individu dan negara memegang peran sentral dalam melindungi data tersebut dari potensi penyalahgunaan.
Hal itu diutarakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal saat membuka acara Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan, di Hotel Royal Malioboro Yogyakarta, Kamis (26/10.) Dia pun menekankan urgensi peran negara dalam melindungi data pribadi, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Faisal mengungkapkan, perlindungan data pribadi adalah kewajiban, dan negara harus bertanggung jawab menjaga hak konstitusional masyarakat dalam melindungi data mereka. Ketidakpatuhan dalam hal ini berpotensi mendatangkan tuntutan hukum.
“Dengan diberlakukannya UU PDP, kita harus menjaga informasi dengan lebih hati-hati. Pengelolaan informasi yang kurang hati-hati bisa menimbulkan masalah. Ada saatnya kita perlu memberikan informasi kepada masyarakat, namun kita juga harus waspada,” ujar Faisal.
Perlindungan data pribadi juga memiliki dampak signifikan pada peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kaltim. Dengan berlakunya Undang-Undang PDP, peran PPID dalam menjaga dan mengelola data pribadi menjadi semakin penting.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan melindungi data pribadi, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasa aman terhadap penggunaan data pribadi yang tidak sah atau penyalahgunaan. (adv/rey/pt/ama/beb)