KARANG ASAM. Aktivitas penambangan liar di kawasan Jalan Bendungan, RT 13, Kelurahan Sambutan, akhirnya ditindak Polresta Samarinda, Kamis malam (26/10) lalu. Polisi melakukan pemantauan secara senyap di lokasi yang sebelumnya juga sudah ditindak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda. Dari hasil pemantauan, memang masih didapat adanya kegiatan penambangan ilegal di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi pun melakukan penindakan dengan menggulung penambang ilegal sekaligus pemodal berinisial AR (48), yang kebetulan ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam penangkapan itu polisi juga turut menyita dua unit ekskavator warna kuning merek Sany, satu unit dump truck dan 300 metrik ton (MT) batu bara yang siap diangkut.
Kapolreta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, dari pengungkapan itu beberapa saksi telah dimintai keterangan termasuk dengan saksi ahli.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman ke saksi ahli, maupun memastikan lagi titik koordinat dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Apakah memang di daerah luar dari konsesi atau masih masuk dalam konsesi,” jelas Ary. Ary menyebut, berdasarkan pengakuan AR kegiatan penambangan ilegal itu baru berjalan selama satu minggu.
“Keterangannya belum sempat menjual. Baru coal getting kemudian kami amankan pelaku (AR, Red) di TKP,” pungkasnya. Lokasi penindakan tambang ilegal tersebut diketahui merupakan area yang sempat disoal, karena tidak menambang berkedok pematangan lahan.
Lokasi tersebut terletak di jalur penghubung kawasan Handil Kopi dengan Jalan Pendekat Jembatan Mahkota II.
Kegiatan penambangan itu pun diketahui dilakukan oleh penambang liar yang pernah diusir warga Jalan Parikesit II, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur pada 19 November 2022. (oke/nha)