TENGGARONG. Peredaran Narkoba jenis sabu seakan terus menggila, mendera masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Apalagi kini pemain alias pengedar sabu telah merambah kalangan pemuda intelek berpendidikan tingkat sarjana strata 1. Salah seorang yakni Marpinus Hendri alias MH (38) terciduk petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenggarong pada Minggu (29/10) dinihari.
“Dari pelaku (MH, Red) disita sejumlah barang bukti. Termasuk uang tunai sebesar Rp 1,55 juta serta sabu seberat 18,92 Gram. Ditambah sebuah motor Honda Vario warna hitam KT 2029 X,” tegas Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi kepada harian ini, Selasa (7/11).
Tidak mudah bagi polisi dalam menangkap basah aksi MH. Sebab pemuda bergelar sarjana tersebut, melancarkan taktik jitu. Dengan cara melemparkan sebuah bungkusan plastik atau kertas berisi sabu, di pinggiran Jalan Pesut, Tenggarong. Nantinya pelanggan atau pembeli itu sudah diberitahukan, tempat pengambilan sabu yang telah “dibuang” si pengedar, tak lain MH.
“Jadi Sabtu (28/10) malam itu, kami mendapat laporan dari warga. Menyebutkan belakangan ini dicurigai ada seorang pemuda ‘bermain’ sabu dengan cara membuang atau melempar di lokasi tertentu. Di pinggiran Jalan Pesut Tenggarong. Maka setelah itu beberapa anggota Reskrim kami (Polsek Tenggarong, Red) dipimpin Sainuddin sebagai Kanit (Kepala Unit)-nya, menyelidiki ke lapangan,” jelas Sukardi.
Rupanya nasib si pelaku, belakangan diketahui adalah MH, terbilang apes. Sebab pada Minggu (29/10) dinihari, petugas Reskrim Polsek Tenggarong melihat sosok pemuda itu. Sedang berkendara dengan motor Vario hitam KT 2029 XC, melintas di Jalan Pesut. Masih dalam pantauan polisi yang tak diketahuinya, motor dikemudikan MH tetap melaju.
Setelah yakin pemuda itu merupakan terduga pemain sabu sistem lempar yang dicari-cari, polisi segera membuntuti di belakangan. Nah setelah melihat ada kesempatan, petugas langsung menghentikan laju motor MH. Tanpa banyak cakap lagi, MH digeledah. Hasilnya, ditemukan barang diduga Narkoba jenis sabu, sebanyak 14 poket kecil dalam tas dibawa MH.
“Begitu kedapatan membawa sebanyak 14 poket sabu tersebut, anggota kami bergerak lagi ke rumah MH. Terletak di Gang 9 Jalan Pesut Tenggarong. Di sana ditemukan lagi barang bukti berupa sabu seberat 15,18 Gram, dibungkus plastik bening,” katanya lagi.
Terciduk sedemikian rupa, membuat MH hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mako Polsek Tenggarong, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dalam keterangannya, MH yang sarjana itu mengaku terpaksa “bermain” sabu, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Penghasilan saya tidak seberapa, sehingga tergoda ikut berbisnis itu (sabu, Red),” ujar MH sembari menyatakan penyesalannya, setelah aksi mengedarkan sabu dengan sistem lempar di tepi Jalan Pesut Tenggarong, berhasil diberangkus polisi. (idn/beb)