BALIKPAPAN. Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal menjadi nara sumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kehutanan Kaltim di Hotel Golden Tulip Balikpapan pada Rabu (15/11/2023). “Pelayanan publik wajib memiliki informasi. Berarti kita sebagai aparatur sipil, kewajibannya adalah menyediakan informasi ke publik,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor: 14 Tahun 2008 pasal 7, badan publik harus memiliki sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, agar mudah diakses oleh masyarakat. Faisal menyoroti era Society 5.0, di mana masyarakat semakin cerdas berdigital. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pelayan masyarakat perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
“Masa telah menembus era society 5.0 di mana masyarakat semakin cerdas berdigital. Maka, pemerintah sebagai pelayan masyarakat juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital,” tambah pria berkumis tipis ini. Untuk meningkatkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat dan berkualitas, Faisal menekankan perlunya penguatan kapasitas SDM PPID, kelengkapan sarana dan pra sarana, harmonisasi, sinkronisasi, serta kerja sama dengan perguruan tinggi, swasta dan media. Faisal juga mengingatkan pengelola PPID Dinas Kehutanan untuk maksimalkan penggunaan website dan media sosial.
“Semua informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut wajib disediakan di website setiap perangkat daerah,” jelas Ketua ASKOMPSI ini. Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 peserta pengelola PPID dari 18 KPHP, 1 UPTD dan Tahura di lingkungan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Zaina Yurda. nara sumber dalam kegiatan itu berasal dari Komisi Informasi Kaltim, Ramaon D. Saragih dan dari Universitas Mulawarman, Silviana Purwanti. (adv/tp/pt/ama/rin)